Pengedar di Ampenan Ditangkap, Ngaku Pemain Baru

MENUNJUK: Pengedar sabu asal Ampenan sedang menunjuk barang bukti yang diamankan polisi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pria inisial RTN 27 tahun, asal Kebun Sari, Ampenan mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram dengan barang bukti sabu 4,3 gram.

“Ada 4 klip bening berisikan sabu yang diamankan, total brutonya 4,3 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Minggu (25/6).

Pengakuan pelaku, berbisnis barang haram tersebut baru dilakoni. Akan tetapi, penyidik masih mendalami. “Pengakuannya, baru beberapa minggu ini menjual sabu,” sebutnya.

Selain mendalami pengakuan pelaku, polisi juga masih mengembangkan sumber bahan.

Dikatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (22/6) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan RTN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi. “Kami selidiki dan berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti,” ucapnya.

Polisi yang menggeledah rumah pelaku turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti alat komunikasi, alat konsumsi, bendelan plastik klip bening dan sejumlah uang tunai. “Uang tunai itu kami duga sebagai hasil penjualan sabu. Dengan barang bukti itu, kuat dugaan pelaku sebagai pengedar barang,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114, 112 dan atau Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam 7 tahun penjara,” tandasnya. (cr-sid)