Pengedar dan Residivis Kasus Sabu Ditangkap di Bayan

MATARAM–Satres Narkoba Polres Lombok Utara menangkap empat pria dalam kasus sabu-sabu di salah satu rumah di Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Antara lain HR alias A (43) alamat Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan selaku  penyedia atau pengedar.

SA alias A (40) alamat Dusun Embar-Embar, Desa Andalan, Kecamatan Bayan selaku pemakai.

MT alias T (30) alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram selaku  pemakai dan kurir.

P (36) alamat Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan selaku pemilik rumah dan pemakai.

Mereka diamankan pada Kamis, (5/10/2023) pukul 15.00 WITA

Penangkapan berdasarkan informasi yang diproleh di lapangan bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit memerintahkan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya P itu. Di sana ditemukan terduga pelaku.

Dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 klip sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 klip sabu dengan berat bruto 2,79 gram, 2 korek api modif, dan sejumlah alat konsumsi sabu.

“Terduga pelaku  HR merupakan residivis atas kasus yang sama,  dengan  putusan  hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama,” bebernya

Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (RL)