

TANJUNG – Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk tiga orang terkait peredaran sabu selama Operasi Antik Rinjani 2023 pada 17 September sampai 1 Oktober 2023.
Ketiganya yakni S alias Sule (22) dan K alias Ompel (24). Keduanya warga Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung dan A alias Apak (43) warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Ketiga pelaku kami amankan di pinggir jalan raya Pemenang pada Selasa, 19 September 2023 lalu. Saat ini dua di antaranya ditahan di Polres Lombok Utara (S dan A) dan satu orang dilakukan rehabilitasi (K) di Panti Lentera Mataram,” ungkapnya, Rabu (4/10).
Menurut Didik, dua orang yang diamankan ini karena diduga sebagai pelaku peredaran narkoba. Itu dikuatkan dengan barang bukti narkotika yang diamankan dari pelaku S dan A seberat 6,03 gram. Sementara K dalam hal ini hanya sebagai penyalahguna sehingga hanya dilakukan rehabilitasi. “Dia adalah korban sehingga harus dilindungi,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Yustinus menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang sedang bertransaksi narkotika di wilayah Pemenang yaitu A dan K.
Pihaknya, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya orang yang dilaporkan tersebut ditemukan di pinggir jalan raya tepatnya di depan SPBU Pemenang.
Saat itu mereka hendak membeli lalapan di salah satu warung di sana. “Mereka kami amankan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dari pelaku berinisial S dengan berat bruto 0,35 gram,” bebernya.
Selain barang bukti sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 tas selempang, 1 HP dan uang tunai Rp 850.000,1 poket plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu, dengan berat bruto 0,35 gram dan 1 klip plastik kosong dan 1 tabung pipa kaca.
Sementara itu pada pelaku K ditemukan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram dan barang bukti lainnya; 1 HP, 1 dompet warna putih bercorak bunga, 1 klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 6 poket plastik bekas pakai sabu, 3 klip plastik kosong, 1 tabung pipa kaca, 6 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 1 korek api gas, 1 bong alat pakai sabu dan 1 gunting kecil. “Hanya saja barang bukti yang diduga sabu setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya negatif. Sementara setelah dilakukan tes urine hasilnya positif. Untuk itu K dilakukan rehabilitasi,” bebernya.
Sementara itu pelaku A juga dijuga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba di hari dan TKP yang berdekatan. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,01 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 sepeda motor, 1 HP, 1 klip plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,01 gram. “Dia ini pengedar dan pemakai juga tetapi baru belajar. Pelaku A ini tidak berkaitan dengan pelaku S dan K,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)