Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus

DIAMANKAN: Para pengedar dan kurir narkotika jenis sabu saat diamankan Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus empat orang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari empat pelaku ini, diketahui satu orang diduga kuat sebagai pengedar dan tiga orang lainnya menjadi kurir barang haram itu.

Mereka diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres  Lombok Tengah di tempat berbeda, Rabu (16/12). Untuk pelaku berinisial S, 35 tahun, warga Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, diamankan saat melintas di jalan raya Tanak Awu-Pengembur, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut. S sendiri diduga kuat sebagai pengedar. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti (BB) berupa  satu bungkus sabu berat bruto 0,58 gram dan satu buah handphone Xiomi warna hitam.

Di lokasi kedua, tepatnya di wilayah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, diamankan tiga orang yang diduga sebagai kurir sabu. Ketiga pelaku di antaranya berinisial GK, 20 tahun, LR, 21 tahun, dan C, 30 tahun, semuanya merupakan warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut. Dari penangkapan tiga orang ini, diamankan berbagai BB berupa, satu bungkus sabu berat bruto 2,05 gram, satu bungkus sabu berat bruto 2,1 gram, satu bungkus klip transparan, satu buah handphone merek Xiomi warna hitam, satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu buah handphone merek Samsung warna hitam, satu buah handphone merek samsung Z7 warna silver, satu buah handphone warna putih. Total sabu yang diamankan sekitar 4,73 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengungkapkan, penangkapan para pelaku bermula sekitar pukul 17.44 Wita, Rabu (16/12), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang pengendara sepeda motor membawa, menyimpan, menguasai sabu sedang melintas di jalan raya Tanak Awu – Pengembur, tepatnya di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut. “Atas informasi tersebut, kami melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial S. Setelah terduga diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga sabu berat bruto 0,58 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Kamis (17/12).

Selanjutnya sekitar pukul 20.56 Wita, petugas melakukan pengembangan di Desa Sengkol Kecamatan Pujut, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka GK, LR, dan  C. Mereka kemudian digeledah ditemukan satu bungkus berisikan sabu berat bruto 2,05 gram, satu bungkus berisikan sabu berat bruto 2,1 gram. “Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk lokasi pertama penangkapan kita indikasikan sebagai pengedar. Namun petugas terlalu cepat untuk menangkap jadi barang bukti sedikit. Lokasi selanjutnya para pelaku sebagai kurir dan untuk pemilik barang, diduga kurir belum mengakui siapa pengedarnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda