Pengedar dan Kurir Ditangkap di Ampenan

DIAMANKAN: Aparat kepolisian mengamankan para terduga pengedar dan kurir sabu di Ampenan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB meringkus empat orang yang diduga pengedar narkotika. Masing-masing MB (18) warga Jalan Arta Nomor 8 Perum Pagutan Permai Kota Mataram, NAP (19) warga Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan RCY (19) warga Jalan Batu Bolong Nomor 50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram, dan IMD (25) warga  Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram. “Keempatnya  kami tangkap Kamis (21/1) kemarin sekitar pukul 11.30 WITA di rumah kontrakan IMD di Ampenan,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Jaya, Jumat (22/1).

Dari penangkapan ini, petugas gabungan yang dipimpin Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya berhasil mengamankan barang bukti sabu 11,68 gram. Barang bukti ditemukan di samping rumah IMD. “Barang bukti tersebut berada di dalam kaleng rokok gudang garam,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  2 tas, 3 korek api, uang Rp 5.765.000, dan 8 HP. Atas temuan tersebut, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka ada yang pengedar dan juga kurir,” ujar Helmi.

Mengingat barang bukti ditemukan di rumahnya IMD maka kuat dugaan bahwa IMD-lah pemilik barang. Sementara tiga lainnya tersebut adalah kurir. Saat ini petugas masih berupaya mengembangkan kasus guna mengungkap pelaku lainnya. “Bandarnya sedang kita buru. Doakan saja cepat tertangkap,” pintanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda