Pengawasan Notaris: Kemenkum NTB Audiensi di Kota Mataram

Hadir di Kota Mataram, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan audiensi kenotariatan dengan lima orang notaris, Rabu (27/3).

MATARAM–Hadir di Kota Mataram, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan audiensi kenotariatan dengan lima orang notaris, Rabu (27/3).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud tugas dan kewenangan Kanwil Kemenkum NTB serta meninjau kesiapan notaris yang baru dilantik untuk bisa melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima dan maksimal, baik dari sarana prasarana hingga pembukuan yang harus dilengkapi.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan notaris terhadap kewajiban notaris yang telah dilantik sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, notaris wajib untuk menjalankan jabatannya dengan nyata,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebar Video Hoax soal Telur Palsu

Di akhir kegiatan, tim menghimbau para notaris baru di Kota Mataram untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) agar notaris dapat terhindar dari keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) serta menyampaikan laporan bulanan notaris melalui aplikasi SIPARIS Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

Baca Juga :  Kinerja Cemerlang, Kemenkumham NTB Raih Penghargaan dari KPPN

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta. (Ryan)