Pengawas, Kepsek dan Guru Dimutasi

TANJUNG-Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar menandatangani Keputusan Bupati Nomor: 226/567/Peg/2016 Tanggal 17 Juni 2016, perihal mutasi pengawas sekolah, kepala sekolah (kepsek) dan pemberian tugas tambahan kepada guru PNS sebagai kepsek SMP, SMA/SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga KLU.

Dalam surat tersebut, terdapat 49 yang terkena mutasi, 24 diantaranya merupakan guru dan pengawas sekolah yang mendapat promosi menjadi kepsek, 23 kepsek yang dimutasi menjadi guru. Kemudian dua kepsek yang dipindahkan menjadi kepsek ke sekolah lain. Berikut data mutasi 49 pengawas sekolah, guru dan kepsek ditampilkan pada tabel.

Baca Juga :  Rencana Mutasi Dimatangkan

Bupati pun melakukan pengukuhan kepsek SMP, SMA dan SMK Lingkup Dikbudpora KLU, di Aula Kantor Bupati KLU, Selasa (21/6), dengan dihadiri Wakil Bupati KLU, Sarifudin, Sekretaris Daerah KLU, Suardi dan Asisten I Setda KLU, Kholidi Halil, Asisten III Setda KLU, Zulfadli dan Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi serta para guru dan pengawas sekolah yang mendapatkan promosi.

Dalam kesempatan tersebut, Najmul menyampaikan, agar pihak-pihak terkait menyikapi mutasi dengan sewajarnya. Menurutnya, mutasi itu dilaksanakan demi meningkatkan mutu pendidikan ke arah yang lebih baik. Dia juga meminta kepsek yang baru dikukuhkan tidak bangga sebagai kepsek, karena kepsek adalah tugas tambahan. “Pejabat yang merasa bangga dan merasa hebat itu justru yang memiliki banyak kekurangan. Biasanya mereka sering meributkan jabatan, namun tak memikirkan bagaimana memajukan sekolah yang dipimpinnya dan bagaimana berinovasi untuk kemajuan sekolah yang dinahkodainya,” terang Najmul. (zul)

Baca Juga :  Sekda : Salah Kalau Bilang Salah Kamar

 

Berikut adalah tabel yang berisi daftar nama Pengawas, Kepsek dan Guru yang dimutasi.

Download Tabel

Komentar Anda