Pengantin Viral Diperiksa Polisi

KELUAR: Kedua mempelai dan keluarga serta pengacara saat keluar dari ruangan unit PPA Polres Lombok Tengah usai menjalani pemeriksaan, Selasa (27/5). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah memeriksa SR 17 tahun asal Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah dan isteri berinial SY 15 tahun asal Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur yang viral di media sosial (medsos) setelah menikah.

Selain SR dan SY, penyidik juga memeriksa Muhdan, orang tua SY. Mereka datang ke Polres Lombok Tengah Selasa (27/5) sekitar pukul 10.45 Wita didampingi langsung oleh pengacara dan keluarga kedua mempelai. Pasangan nikah di bawah umur ini kemudian menjalani pemeriksaan di Unit PPA dan berakhir hingga pukul 13.11 Wita.

Pengacara keluarga pengantin, Muhanan menyampaikan, mereka hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Mengingat yang dipanggil adalah orang tua mempelai perempuan dan kedua mempelai. Mereka dicecar masing-masing sekitar 20 pertanyaan seputaran proses pernikahan yang berlangsung. “Jadi mereka baik orang tua dan kedua mempelai ditanya seputar proses pernikahan, terutama orang tua ditanyakan apa alasan dinikahkan. Kemudian apakah mengetahui bahwa menikah di bawah umur tidak boleh dan siapa saja yang hadir dan tau pernikahan itu,” ungkap Muhanan saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan.

Ia menyampaikan, pihak pengantin juga ditanyakan bagaimana proses mereka bisa menikah dan sudah dijelaskan bahwa pertama mereka sempat dipisahkan, kemudian kedua mereka lari keluar daerah tepatnya ke Sumbawa. “Mereka ditanya apa dasar dan tujuan mereka menikah. Pertanyaan inikan tidak bisa dijawab karena memang kita saja kadang ditanya alasan menikah tidak bisa jawab. Apalagi ini masih anak-anak, hanya mereka jawab mereka mau menikah,” ucapnya.

Baca Juga :  Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Muhanan berharap, untuk proses hukum dalam kasus ini ditinjau kembali dan mengesampingkan undang-undang, karena yang terpenting saat ini bagaimana pendampingan terhadap anak harus dikedepankan. Terutama bagi pihak-pihak terutama lembaga perlindungan anak (LPA) lebih bisa melindungi anak. “Ayo kita turun bersama lindungi anak-anak dan berikan masa depan yang baik terhadap anak. Kita sebenarnya di Lombok kasus yang sama (pernikahan anak, red) sering terjadi tapi ini ada yang melapor karena viral. Kita harus bijak juga bahwa penerapan hukum pemerintah ini disesuaikan dengan hukum adat,” tambahnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan, pemanggilan terhadap kedua pasangan pengantin viral yakni SR dan SY serta orang tua mempelai perempuan ini dilakukan untuk mengetahui alasan pernikahan anak tersebut. Polisi ingin menggali peran berbagai pihak yang memfasilitasi pernikahan anak itu. “Untuk laporan pernikahan anak di bawah umur, kami meminta keterangan kepada berbagai pihak yang bersangkutan. Teman-teman yang mendampingi saat datang diperiksa juga kita terima. Kita meminta keterangan agar jelas apa permasalahannya dan kenapa bisa terjadi pernikahan dibawah umur terus apa peran orang tua,” ucapnya.

Baca Juga :  BKPP Loteng Serahkan Data 6 Ribu Honorer ke Pusat

Ia memastikan akan meminta keterangan kepada berbagai pihak yang mengetahui pernikahan itu, termasuk pihak penghulu dan akan meminta keterangan juga dari tokoh adat untuk memperjelas permasalahan itu. “Nanti akan kita dudukan bersama-sama tapi sekarang hukum positif dulu yang kita kedepankan. Biar bagaimanapun hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif tapi kita juga meghargai kearifan lokal dan hukum adat yang ada di sini,” tambahnya.

Atas dasar itulah, nantinya secara bijak penyidik akan mengumpulkan berbagai pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan itu. Upaya mediasi akan dilakukan agar nantinya kasus ini tidak terus menjadi perbincangan yang berlarut-larut. “Kita nanti minta saran dan pendapat dari tokoh adat seperti apa,” ucapnya.

Kepala Dusun Petak I Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah, Sarifudin menyampaikan, pihaknya sudah berupaya maksimal memisahkan kedua mempelai itu agar tidak melangsungkan pernikahan. Bahkan rencana pernikahan pertama bulan April lalu berhasil mereka gagalkan. “Tapi sebulan setelah kita pisahkan, mereka kemudian kabur lagi ke Sumbawa. Kita mau pisahkan tapi yang perempuan nangis tidak mau berpisah sehingga dinikahi. Kami memahami aturan tidak boleh menikah anak di bawah umur dan sudah kita berusaha tapi mau bagaimana lagi karena mereka tidak mau dipisahkan,” ucapnya. (met)