Pengangkatan Tenaga Honda Lotim Banyak Kejanggalan

Honor Daerah (Honda)
Honor Daerah (Honda)

SELONG – Evaluasi terhadap keberadaan tenaga honor di lingkup Pemkab Lotim masih sedang berjalan. Terutama terkait dengan keberadaan tenaga honor daerah (honda) yang mendapatkan SK Perjanjian Kerja yang diangkat di sisa akhir masa jabatan bupati sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan pengangkatan tenaga honda yang mendapatkan SK Perjanjian kerja dari bupati sebelumnya. Di mana proses pengangkatannnya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak sedikit dari dari mereka diberikan SK perjanjian kerja tidak sesuai dengan masa pengabdiannya. ‘’Keberadaan tenaga honda ini semakin banyak. Terutama mereka yang diberikan SK di akhir masa pemerintahan bupati sebelumnya,’’ kata Kepala BKPSDM Lotim, Muhammad Khairi, Rabu kemarin (1/2).

Baca Juga :  Ribuan Honorer tak Lulus Tes P3K

Disampaikan, keberadaan tenaga honda yang telah SK Bupati itu menyebar di beberapa OPD. Jumlah terbanyak yaitu di lingkup Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang jumlahnya mencapai ratusan. ‘’Padahal mereka ini baru masuk. Tapi bisa mendapatkan SK Bupati. Kalau sesuai aturan proses pengangkatannya itu jelas salah,‘’ sebut Khairi.

BACA JUGA: Murid SDN 2 Batu Nampar Belajar di Berugak

Selain itu, lanjutnya, ada juga ditemukan tenaga honor yang awalnya magang bisa mendapatkan SK. Dan ini jelas menyalahi aturan. ‘’Magang inikan orang praktik. Kalau sudah selesai, ya tidak boleh lagi kerja,‘’ lanjut dia.

Evaluasi tenaga honor ini sebagai upaya Pemkab Lotim untuk memberikan rasa keadilan. Melalui evaluasi para tenaga honor ini akan bisa mendapatkan haknya sesuai dengan masa pengabdian. ‘’Karena ditemukan yang baru masuk langsung mendapatkan SK Bupati. Jelas ini akan menimbulkan kecemburuan dari mereka yang telah mengabdi lama,‘’ ujarnya.

Baca Juga :  Upah Rp 100 Ribu Sebulan, Guru Honorer Geruduk Dewan

Karenanya, melalui evaluasi ini, maka proses pengangkatan tenaga honor ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Bagi mereka yang mengabdi 1 sampai lima tahun akan diberikan SK dari dinas. Sedang untuk yang mengabdi 5 tahun sampai 10 tahun akan diberikan SK Kelompok Kerja sementara untuk tenaga honor yang mengabdi lebih dari 1o tahun akan diberikan SK perjajian kerja. ‘’Jadi evaluasi ini bukan untuk merumahkan mereka. Itu tidak benar melainkan evaluasi semata untuk menyesuakan dengan masa kerjannya,‘’ pungkas dia. (lie)

Komentar Anda