Pengampunan Denda Pajak Golden Palace Masih Dikaji

H Syakirin Hukmi (Ali Ma’shum Radar Lombok)

MATARAM – Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Mataram menyikapi serius permohonan pengampunan pembayaran denda pajak dari Hotel Golden Palace dengan melakukan kajian. ‘’Untuk permohonan itu masih kami bahas. Kita masih kaji secara lengkap,’’ ujar Kepala BKD Kota
Mataram, H Syakirin Hukmi kepada Radar Lombok, Kamis (28/9).

BKD belum memberikan putusan soal
permohonan penghapusan denda pajak ini. Kajian sedang dilakukan internal
BKD karena surat permohonan penghapusan denda pajak sudah dilayangkan Golden Palace ke BKD. “Suratnya sudah masuk, langsung saya minta tim untuk mengkaji,” katanya.

Permohonan pengampunan berupa
penghapusan pembayaran denda pajak secara ketentuan memang dibolehkan.
Salah satu rujukannya tertuang dalam
Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang
penghapusan denda pajak. “Memang
dibolehkan itu,” ungkapnya.

Permohonan pengampunan denda pajak yang diajukan Golden Palace cukup beralasan. Antara lain karena sudah membayar tunggakan pajak sejak tahun 2016 sampai 2022 yang nilainya mencapai Rp 1.030.184.806. Sementara sebelumnya tunggakan pajak plus denda Hotel Golden Palace sebesar Rp 1,2 miliar. Karena sudah membayar tunggakan pajak, lalu meminta
keringanan berupa penghapusan denda pajak. “Disesuaikan saja nanti ada peraturan wali kota tentang penghapusan sanksi administrasi. Itu ada tim tersendiri untuk membahas,” terangnya.

Untuk besaran denda yang diminta un
tuk dihapuskan, Syakirin menyampaikan tidak mengetahui besaran pastinya. Tetapi yang jelas kata dia adalah akumulasi dari denda pajak yang tidak dibayarkan sejak tahun 2016 sampai 2022. “Rentan tahun itu,” jelasnya. Pada kesempatan sebelumnya, Pemkot Mataram beberapa kali mengabulkan permohonan penghapusan sanksi administrasi
yang diajukan wajib pajak. Sehingga pengampunan yang diajukan Golden Palace dinilai cukup lumrah. Sementara putusannya nanti bergantung pada penilaian dan kajian tim internal dari BKD. “Itu kan (pengampunan) tergantung kasusnya. Nanti tim yang menilai dari internal kita.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada putusannya, saya juga belum tanya hasil keputusan tim,” terang Syakirin.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram,
Romula Hasonangan mengatakan, Golden Palace sudah membayarkan tunggakan pajak hotel sejak tahun 2016 sampai 2022. Pembayarannya dititipkan melalui kejaksaan untuk disetorkan ke kas daerah.

Saat ini tersisa adalah untuk denda pajaknya saja. “Untuk denda pajaknya masih akan dibicarakan dengan BKD Kota Mataram. Permohonan pengampunan jugasudah
diajukan,” katanya.

Sementara untuk besaran denda pajak
sejak tahun 2016 sampai 2022. Romula
mengatakan tidak mengetahui besarannya. Pihaknya sebagai penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) hanya memfasilitasi tunggakan pembayaran pajak yang dimohonkan BKD Kota Mataram. “Mereka (wajib pajak) sedang mengajukan pencocokan data mereka dengan pemerintah daerah. Kalau besaran denda kan sekarang lagi mencocokan data dulu baru bisa dapat data pastinya. Itu juga domainnya BKD,” ungkap Romula. (gal)

Komentar Anda