Pengamat: Lebih Ideal Anggota Dewan Mundur Saat Maju Pilkada

Ihsan Hamid
Ihsan Hamid.( IST/)

MATARAM–Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada akan disahkan. Dalam revisi itu, anggota dewan yang maju pilkada tak harus mundur dari keanggotaan dewan, cukup cuti selama pencalonan.

Terkait hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Ihsan Hamid, mengatakan, idealnya anggota dewan harus mundur dari keanggotaan.

Alasannya, yang bersangkutan harus menuntaskan janji-janji politik saat kampanye. Apalagi kontes saat ini, anggota dewan baru terpilih belum setahun, artinya belum banyak merealisasikan janji politik. Lantas sudah mau maju lagi gara-gara merebut kekuasaan yang lebih tinggi dan prestisius.

Melihat itu, rasa-rasanya ada prinsip keberadilan yang hilang saat anggota dewan diperbolehkan tidak mundur saat maju pilkada. Jika itu diberlakukan, tidak menuntut kemungkinan PNS juga menuntut perlakuan sama.

Jadi memang idealnya kata dia, anggota dewan yang ingin maju pilkada wajib mengundurkan diri sebagai bukti keseriusan membangun komitmen politik, selain karena manfaatnya lebih banyak seperti bisa lebih fokus dan bisa memberi peluang PAW bagi caleg lain.

Selain itu, tanpa anggota dewan maju pilkada, masih banyak juga stok calon pemimpin yang tidak kalah kualitasnya. “Peluang melahirkan cakada (calon kepala daerah) yang berkualitas semakin terbuka lebar, pilkada semakin manarik karena publik disuguhkan cakada yang baru,” ungkapnya, Kamis (7/11) kemarin.

Namun sewaktu-waktu aturan tersebut bisa saja berubah. Apalagi melihat para anggota dewan melalui Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Seknas ADKASI), sudah mengajukan permintaan revisi perubahan aturan itu kepada Presiden, melalui Menkopolhukam, Mendagri dan pihak terkait, sehingga sekarang aturan tersebut tinggal diketok dan disahkan DPR RI. “Terlepas dari dinamika politik dan kengototan anggota legislatif tersebut, kami dari unsur akademisi tetap melihat lebih ideal harus mengundurkan diri jika maju menjadi calon kepala daerah, dan kita desak aturan revisi tersebut tidak disahkan,” lugasnya.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan revisi UU Pilkada. Selama belum disahkan, pihaknya tetap mengacu ke UU Pilkada. “Intinya, kita masih tunggu disahkan revisi UU pilkada itu,” kata mantan aktivis HMI ini.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sudirsah Sujanto menegaskan, jika revisi UU Pilkada disahkan, maka ia memastikan siap mencalonkan diri di Pilkada KLU.

Menurutnya, keharusan mundur bagi anggota dewan yang maju pilkada menjadi momok yang dihadapi. Dengan tak ada lagi aturan tersebut, diyakini akan mengubah konstalasi politik saat ini. “Konstalasi politik akan berubah total termasuk di Pilkada KLU,” urainya. (yan)

Komentar Anda