Pengalokasian ADD Naik Rp 4,9 Miliar

H Kholidi Halil (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemkab Lombok Utara dari tahun ke tahun terus meningkatkan kenaikan alokasi dana desa (ADD).

Kenaikan ini juga terjadi pada alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dengan kenaikan dua alokasi bersumber dari daerah tersebut diharapkan pembangunan di desa semakin digalakan dalam bidang infrastruktur dan pemberdayaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara H. Kholidi Halil, kemarin (2/3). Menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berimplikasi kepada daerah-daerah untuk memperhatikan pembangunan di desa. Sebagai wujud membangun dari pinggiran, dari tahun ke tahun Pemkab Lombok Utara melalui ADD telah memenuhi target 10 persen.

Dirincikan, pada tahun 2015 ADD berjumlah Rp 38 miliar lebih, kemudian pada tahun 2016 naik sebesar Rp 3,3 miliar menjadi Rp 41 miliar lebih, dan tahun 2017 ini dengan target 10 persen naik Rp 4,9 miliar menjadi Rp 46,5 miliar. Peningkatan ini juga terjadi pada alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pada tahun 2015 berjumlah Rp 4,3 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 5,8 miliar, dan tahun 2017 ini terjadi kenaikan Rp 2,3 miliar lebih menjadi Rp 8,3 miliar.

Oleh karena itu, perhatian atau pengalokasian yang cukup besar ini tentu didukung dengan sebuah penggunaan sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes) yang memadai. Dan pada tahun 2017 ini, bahwa seluruh desa harus menggunakan sistem aplikasi Siskeudes yang difasilitasi BPKP Perwakilan NTB. “Pada tahun 2016, Desa Gondang yang sudah menggunakan Siskeudes menjadi bagian sebuah keberhasilan, sehingga banyak daerah lain datang ke Desa Gondang penggunaan sistem aplikasi Siskeudes tersebut. Dan kami sudah komitmen seluruh desa pada tahun ini harus menggunakan sistem tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Disiapkan Loket Khusus Pencairan ADD

[postingan number=3 tag=”add”]

Untuk mendukung aplikasi sistem tersebut, pihaknya sudah melakukan pelatihan pengelolaan keuangan dengan mengundang pengelolaan keuangan di desa. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan ada perbaikan yang dapat memudahkan dalam rangka mempertanggung jawaban pengelolaan keuangan di desa.

Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun ini ada perubahan sistem pengelolaan verifikasi laporan yang disampaikan kepala desa. Pada tahun 2016 kemarin verifikasi masih dilakukan di dinas, maka dengan penyerahan kewenangan ke kecamatan yang berhak melakukan verifikasi ini sudah diserahkan ke pihak kecamatan. Dalam waktu dekat ini bulan maret pada minggu pertama akan mengundang tim verifikasi di masing-masing kecamatan supaya adanya persamaan cara terhadap verifikasi tersebut.

Sementara proses pencairan ADD tahun 2017 sampai saat ini belum dilakukan. Sejumlah desa yang sudah melengkapi persyaratan pencairan menuntut pencairan bisa segera dilakukan. Hal ini disampaikan Ketua AKAD Lombok Utara Jauhari mengungkapkan, proses pencairan ADD, dana desa dan dana bagi hasil pajak tidak tersendat seperti tahun sebelumnya. “Hasilnya sampai hari ini siltap belum keluar karena perbup ADD belum terealisasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, salah satu hal yang menyebabkan lambannya proses realiasi adalah Perbup. Untuk itu pihaknya ingin proses-proses yang menyulitkan tidak ada lagi. “Mohon pada tahun berikutnya perbup jangan sampai lama diproses,” katanya.

Jika sebelumnya dalam pembahasan perbup ADD yang menyebabkan lamban adalah reward dan punishment. Untuk itu pihaknya sepakat reward tidak diterima tahun ini, karena jika reward dibagikan menunggu capaian pelaporan seluruh kades. Tapi sampai sekarang ada desa yang belum selesai melaporkan. ”Terlepas dari itu yang penting perbup bisa cepat,” katanya.

Baca Juga :  Lelet Tangani Kasus, Kasta Gedor Kejari

Selain itu, Jauhari juga mengatakan pada saat proses pencairan di dinas terkait tidak terulang kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya. Dirinya meminta SOP yang jelas diikuti agar tidak saling menyalahkan. ”Jujur saja per 31 Desember saya sudah menyelesaikan laporan. Tetapi sampai sekarang proposal belum diproses dengan alasan perbup,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmrahadi mengungkapkan perbup yang akan digunakan sudah selesai dan tinggal diserahkan ke desa-desa. “Sudah ditandatangani juga oleh bupati,” katanya.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar meminta seluruh proses jangan diperlambat dan harus segera diselesaikan agar tidak menghambat desa. Namun desa juga harus mempersiapkan syarat yang lengkap. Jangan hanya beberapa desa sudah melengkapi syarat tetapi ada desa lain yang belum sehingga menghambat. “Kalau sudah lengkap, Senin sudah bisa dicairkan. Sekarang baru empat dari 33 desa yang sudah memasukkan,” sebutnya.

Saat ini desa mana yang sudah melengkapi syarat bisa segera mencairkan. Tidak perlu menunggu desa lainnya. Jadi desa yang lamban tentu akan tertinggal dari daerah lain. ”Sebelumnya memang kalau belum semua desa selesai tidak dicairkan. Tapi sekarang siapa cepat memasukkan proposal dan melengkapi syarat dia yang dapat. Ini agar desa lebih termotivasi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda