Pengalihan Kewenangan SMA/SMK Sudah Final

M. Zaini (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi dipastikan sudah final. Ini ditandai dengan penyerahan berita acara pengalihan kewenangan yang dilakukan kabupaten/kota  ke provinsi tanggal 24 Oktober lalu, termasuk Lotim itu sendiri.

“Pengalihan SMA/SMK ini sekarang tidak perlu kita bicarakan lagi, karena sudah finish (selesai). SMA/SMK sudah menjadi ranahnya provinsi, tidak perlu diperdebatkan di kabupaten,” ungkap Sekdis Dikpora Lotim, M. Zaini, Selasa kemarin (1/11).

Dikatakan, serah terima berita acara dari kabupaten itu menyangkut serah terima aset, termasuk tenaga pendidik maupun non pendidik. Semua itu telah disahkan dengan berita acara. Sementara bagi kabupaten/kota yang belum lengkap datanya, telah diberikan kesempatan untuk segera melengkapi. “Semua data itu nantinya bisa masuk ke data Direktorat Pendidikan,” lanjut Zaini.

Baca Juga :  Budpar Minta Kewenangan Kelola Destinasi Wisata

Terkait dengan berapa jumlah SMA/SMK dan tenaga pendidik yang dialihkan ke provinsi? Zaini sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun dirinya akan mengecek datanya terlebih dahulu, supaya lebih terperinci. “Soalnya saat ini masih sedang masuk dalam pendataan,” ujarnya.

Dipastikan, dengan pengalihan status ini maka tenaga pendidik SMA/SMK, baik itu yang berstatus PNS maupun honorer sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab provinsi. Kini kabupaten sama sekali tidak ada kewenangan untuk melakukan mutasi maupun promosi terhadap tanaga pendidik di SMA/SMK. “Karena semua sudah ada didalam serah terima. Kalau sebelum 24 Oktober itu sah-sah saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Budpar Minta Kewenangan Kelola Destinasi Wisata

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Sebelum kebijakan itu diberlakukan, maka untuk sementara ini tanggung jawab terkait gaji guru SMA/SMK sepenuhnya masih ditanggung kabupaten.

Kemudian untuk mempermudah program tugas SMA/SMK, nantinya pihak provinsi akan membentuk UPT disetiap kabupaten/kota.  Jumlah UPT yang akan dibentuk akan disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota itu sendiri. Para pejabat yang menduduki UPT tersebut juga sepenuhnya akan dipilih langsung oleh provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau untuk ranah pengawas dan guru, nanti akan dibantu kabupaten,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda