Pengajuan Pengadaan Lahan Osamtu Prematur

TANJUNG-Komisi I DPRD KLU mengeluarkaan rekomendasi terhadap Surat Pemerintah KLU tertanggal 21 April 2016 perihal pengadaan lahan pengelolaan sampah dengan sistem OSAMTU (Olah Sampai Tuntas) di Gili Trawangan. Dimana dalam rekomendasi tersebut diketahui bahwa pengajuan pengadaan tersebut prematur.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto menerangkan, pada 20 Mei 2016, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan DPRD KLU. Dimana dalam rekomendasi tersebut dinyatakan, bahwa pengadaan lahan untuk pengelolaan sampah memang sangat penting dan mendesak. Namun yang jelas, lahan yang diadakan atau dibeli tersebut akan masuk menjadi aset daerah. “Oleh karenya perlu perencanaan lebih dulu. Tidak boleh langsung diajukan pengadaan,” terang Ardianto Kamis (26/5).

Kemudian lanjut politisi Hanura ini, terlebih dahulu perlu ditetapkannya peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah. Perda ini nantinya mengatur terkait pengelolaan sampah, dan besaran retribusi yang harus dikeluarkan, termasuk siapa nanti yang menjadi pengelola khususnya di Gili Trawangan. “Kalau sudah ada perda, tinggal dibuat perencanaan pengadaan lahan. Baru kita berbicara terkait lokasi, status lahan, NJOP. Bermasalah atau tidak dan lain sebagainya,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Hektar Lahan Pemda Lombok Tengah Digugat Warga

Oleh karenanya lanjut Ardianto, jika usulan pengadaan lahan diajukan sebelum adanya perda dan perencanaan, jelas belum bisa disetujui DPRD KLU untuk dianggarkan pembeliannya pada APBD Perubahan 2016.

Seperti diketahui, Pemerintah KLU bersurat ke Pimpinan DPRD KLU, perihal pengadaan lahan pengelolaan sampah di Gili Trawangan. Dalam surat tersebut diterangkan, bahwa kebutuhan lahan TPA sampah dengan sistem OSAMTU di Gili Trawangan sangat mendesak.

Pemerintah KLU pun bersama pemilik lahan di Gili Trawangan bersepakat untuk mengawali pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi (50 are) dengan harapan pembayarannya dilakukan pada APBD Perubahan 2016. “Kami sangat berharap kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD KLU dapat mendorong percepatan pembangunan pengelolaan sampah ini dengan menyetujui pembayaran lahan seluas 5.000 meter persegi dianggarkan pada APBD Perubahan 2016,” bunyi surat tertanggal 21 April 2016 tersebut.

Baca Juga :  Lahan Parkir Jadi Tempat Berdagang, Warga Bebidas Protes

Seperti diketahui sampah di Gili Trawangan saat ini dikelola Fron Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) di atas lahan seluas 40 are. Para pelaku usaha pun membayar jasa kepada FMPL. Dengan luasan yang ada, FMPL merasa kesulitan karena volume sampah semakin banyak. Perlu ada tambahan lahan sekitar 1 hektar lagi di sekitar lokasi yang sudah ada. Lahan 50 are yang akan dibeli Pemerintah KLU ini sendiri berada di samping lahan seluas 40 are yang ada saat ini. Namun sampai saat ini belum diketahui, siapa yang nanti akan mengelola sampah di lahan yang akan dibeli Pemerintah KLU. Apakah FMPL ataukah Kantor Kebersihan Pertamanan KLU. (zul)

Komentar Anda