Pengajian UAS di Jenggala Tak Diberi Izin karena Berbau Kampanye

Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin. (Dery Harjan/Radar Lombok)

TANJUNG–Surat permohonan rekomendasi izin keramaian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto-Zaki Abdillah, untuk melaksanakan pengajian ditolak oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggala, Kecamatan Tanjung.

Dalam surat Nomor 001/DZ/XI/2024 tentang permohonan rekomendasi izin keramaian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto-Zaki Abdillah, disebutkan bahwa akan ada pengajian yang diisi oleh Ustad Abdul Somad (UAS). Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 08.00-11.00 WITA di Masjid Tanak Song.

Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi izin keramaian mengingat kegiatan tersebut merupakan rangkaian kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 57 Ayat 1 Huruf (i) disebutkan larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Saya pada prinsipnya tidak menolak kehadiran UAS. Apalagi beliau ini ulama kharismatik dan semua orang kenal beliau. Hanya saja karena sekarang ini momentum Pilkada dan yang meminta permohonan adalah partai politik atau tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, tentu kami menolak,” ujarnya, Jumat (8/11).

Menurut Fakhruddin, jika surat permohonan tersebut datang dari pengurus masjid dan kegiatannya murni untuk kajian agama, maka pihaknya memastikan akan memberikan surat rekomendasi izin keramaian tersebut. Namun, dengan beberapa catatan. Pertama, tidak menghadirkan salah satu pasangan calon dan tim sukses, tidak menyampaikan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon, tidak menyampaikan yel-yel salah satu pasangan calon, dan tidak membawa atribut partai, alat peraga, maupun bahan kampanye.

“Jika sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak,” tegasnya.

Pihaknya, kata Fakhruddin, sudah menyampaikan jawaban tersebut kepada tim pemenangan pasangan calon Danny-Zaki dan mereka sepakat untuk mengubahnya. “Hari ini sudah ada surat lagi. Nanti kami kaji kembali. Selama tidak ada unsur politik, maka kami pasti berikan,” tutupnya. (der)