Pengadilan akan Eksekusi Paksa Lahan 13 Warga di KEK Mandalika

SIRKUIT MOTO GP: Inilah kondisi lahan yang ada di Sirkuit MotoGP KEK Mandalika, Desa Kuta Kecamatan Pujut, kemarin. (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Penyelesaian masalah lahan enklave di lintasan sirkuit MotoGP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, hingga kini ternyata masih belum rampung. Pembayaran yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, ternyata tetap ditolak oleh warga, yang masih bersikukuh bahwa harga yang diminta melebihi harga yang ditentukan tim apraisal.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Praya, Putu Agus Wiranata menegaskan, bahwa sampai saat ini masih ada 13 orang yang tetap tidak mau menerima pembayaran hasil tim apraisal yang dititipkan di Pengadilan. Meski dalam proses konsinyasi oleh warga tetap melakukan penolakan, maka pihak pengadilan dalam waktu dekat tetap akan melakukan eksekusi pengosongan lahan.

“Berbagai proses sudah kita lakukan, termasuk peneguran. Tetapi warga tetap tidak mengindahkan, dan tetap pada pendirian dengan nilai ganti kerugian yang diminta. Maka langkah terakhir adalah kita lakukan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki 13 orang ini,” ungkap Putu Agus Wiranata, Selasa kemarin (5/1).

Ia menegaskan, pada 29 Desember lalu pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk dilakukan eksekusi. Saat ini pengadilan juga sudah meminta bantuan pihak Polres untuk melakukan pengamanan. “Jadi ini sudah tahap eksekusi. Kita masih menunggu dari Polres koordinasinya. Yang jelas sampai dengan saat ini 13 orang tetap menolak,” terangnya.

Putu Agus Wiranata belum bersedia menjelaskan secara detail jumlah keseluruhan lahan yang dimiliki 13 orang ini. Yang jelas penolakan untuk pembayaran dilakukan, karena memang tidak ada titik temu antara keinginan warga dengan tim apraisal. “Masih ada Rp 28 miliar sampai Rp 30 miliar dana yang ada. Tapi kalau mereka tidak mengambil, tetap kita akan lakukan eksekusi paksa,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, sesuai dengan undang-undang memang prosesnya bisa dilakukan eksekusi paksa, setelah berbagai tahapan dilakukan. “Jadi ini sudah tahap akhir. Koordinasi dengan Polres tentang pengamanan juga telah dilakukan. Karena kita tidak bisa bergerak sendiri. Tapi yang pasti kita sudah keluarkan surat eksekusi pada 29 Desember kemarin,” tegasnya.

Disampaikan juga, memang sebelumnya dititipkan dana untuk pembayaran lahan enklave milik 13 warga. Lahan mereka berada di lokasi sirkuit MotoGP, dan saat sidang konsinyiasi oleh warga meminta harga Rp 150 juta/are. Sementara rata-rata hasil tim apraisel sebanyak Rp 90 juta/are.

“Yang jelas ini sudah masuk tahap eksekusi. Tetapi untuk kapan dilaksanakan, maka silahkan bisa berkoordinasi dengan kepolisian. Karena sesuai dengan MoU kami pada kepolisian ketika penetapan eksekusi kita keluarkan, maka kita akan meminta bantuan,” terangnya.

Dengan sudah dikeluarkannya surat eksekusi ini, maka sudah tidak ada lagi celah hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan. Kecuali hal-hal tertentu seperti adanya perbedaan lahan, sehingga pihaknya anjurkan melakukan gugatan.

“Eksekusi akan tetap berlanjut, dan kami berharap penetapan eksekusi sesuai dengan surat yang sudah kita keluarkan. Tapi kondisi di lapangan yang mengetahui pihak kepolisian. Baik tentang keamanan dan negosiasi antara warga disana. Karena kita tidak mengharapkan ada benturan ketika dilakukan eksekusi,” terangnya. (met)

Komentar Anda