Pengadaan Kendaraan Listrik Terkendala Anggaran

MODIS SEKDA: Terkendala anggaran, pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah, maupun kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB belum bisa terlaksana. Tampak mobil dinas (Modis) Sekda NTB, yang hingga kini masih konvensional.(RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini belum bisa memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan operasional pimpinan kepala daerah, dan juga kendaraan operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu alasannya, karena terbatasnya anggaran.

“Sekarang ini kita fokus pada penyehatan keuangan daerah, kemudian kita melakukan efisiensi, efektivitas dan memanfaatkan yang ada dulu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, kepada awak media, kemarin.

Meski demikian, Miq Gita, sapaan Sekda NTB ini memastikan bahwa NTB memiliki komitmen untuk merealisasikan penggunaan kendaraan listrik di NTB. Bahkan untuk regulasi konversi kendaraan listrik juga sudah dilengkapi. Hanya saja anggaran untuk merealisasikan penggunaan kendaraan listrik ini yang masih diperhitungkan sesuai dengan kemampuan daerah.
Terlebih penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini merupakan program nasional, yang diturunkan di daerah. Bahkan juga sudah ada dukungan dari Pemerintah Pusat. Sehingga otomatis apapun program Pemerintah Pusat pasti akan ditindak lanjuti di daerah.
“Kalau anggaran daerah mampu, pasti kita lakukan. Sembari kalau ada kelonggaran keuangan kita pasti sebagaimana harapan dari Pemerintah Pusat,” ucap Miq Gita.

Adapun pengadaan kendaraan listrik nanti akan dimulai dari kendaraan Kepala OPD lingkungan Pemprov. Karena memang posisi strategis OPD menjadi contoh dan sebagainya. Berikut tentang skema-skema dalam aturan ini akan diserahkan ke ESDM dan Dinas Perindustrian serta stakeholder lainnya.
Terkait adanya penolakan dari masyarakat terhadap wacana konversi kendaraan liatrik ini. Menurut Miq Gita, hal seperti itu lumrah terjadi. Sebab, sesuatu yang baru biasanya tidak serta merta diterima masyarakat banyak.
“Kita ikuti arahan dari pusat. Ada penggantian kendaraan konvensional ke kendaraan listrik dan lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa penggunaan mobil listrik berbasis baterai itu merupakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahkan Presiden Joko Widodo juga terus mendorong percepatan penggunaan mobil listrik di tanah air. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) juga telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.

Hanya saja saat ini populasi kendaraan listrik masih belum sesuai dengan harapan Pemerintah. Diharapkan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diharapkan semakin banyak penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Manufaktur industri kendaraan bermotor listrik juga diharapkan juga kian inovatif memproduksi kendaraan bermotor listrik. (cr-rat)

Komentar Anda