Pengadaan Bibit Jagung 2019 Ditemukan Bermasalah

Erwin Indra Praja
Erwin Indra Praja.( Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Pengadaan bantuan bibit jagung di Provinsi NTB seakan menjadi lahan empuk untuk disalahgunakan. Setelah penyidik Kejagung RI menyelidiki bantuan bibit jagung tahun 2017 belum lama ini. Kini, tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati NTB kembali menaruh curiga terhadap pengadaan bibit jagung tahun 2019.

Dari hasil investigasi sementara, penyidik Kejati NTB menemukan kecurigaan pada bantuan ini. Terutama pada bibit jagung jenis varietas JH 27. Temuan ini kemudian diperkuat lagi dengan hasil penelitian dan uji laboratorium BPSP. Di mana bibit jagung JH 27 itu belum diverifikasi. ‘’Atas dasar itu kami minta kepada penyedia untuk mengganti semuanya dengan JC 21,’’ kata Kasi TP4D Bidang Intelijen Kejati NTB, Erwin Indrapraja, Senin (11/11).

Erwin menerangkan, pengadaan bibit jagung yang didistribusikan ke masyarakat tahun ini sebanyak 112 ton. Dari angka itu, ada dua jenis yang didistribusikan. Yakni jenis varietas JH 27 dan HJ 21. ‘’Nah, yang kami temukan bermasalah ini yang jenis varietas JH 27 tidak sesuai syarat. Totalnya  sebanyak 82 ton,” tambah Erwin.

Karenanya, dia meminta kepada PT Benindo Perkasa Utama selaku penyedia barang agar segera mengganti bibit tersebut. Permintaan ini disampaikan Kejati NTB bukan tanpa pertimbangan. Melainkan faktor kekhawatiran  di masyarakat bahwa semua bibit yang diberikan tersebut tidak akan tumbuh dengan baik. ‘’Untuk itulah kita minta sekalian diganti semuanya,” terangnya.

Erwin mengatakan tanpa menunggu lama pihak penyedia langsung memenuhi rekomendasi  TP4D. PT Benindo Perkasa Utama mengganti bibit rusak dengan menukarnya dari verietas JH 27 menjadi HJ 21 sesuai kontrak.

Saat ini, timnya juga sedang memantau  perkembangan bibit yang sudah diterima kelompok tani. Pihaknya memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi sampai dengan bibit itu tumbuh dengan baik. (der)

Komentar Anda