Pengacara Tersangka Anggap Kasus KUR Cabai Dipaksakan

Ditahan: Oknum pegawai BNI yang merupakan tersangka kasus KUR Fiktif ketika di Tahan Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur beberapa hari lalu. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, Gema Akhmad Muzakir, mempertanyakan penetapan kliennya, RP, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Ia menilai langkah Kejari membawa kasus ini ke ranah pidana terkesan dipaksakan dan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Menurut Gema, permasalahan ini sebenarnya merupakan sengketa antara nasabah dan bank terkait pencairan dana KUR. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya berperan dalam membantu menjelaskan prosedur pengajuan KUR, tanpa terlibat dalam penyaluran dana tersebut. “Ini masalah perdata, bukan pidana. Klien kami hanya membantu menjelaskan prosedur pengajuan KUR kepada nasabah, bukan terlibat dalam penyaluran dana,” ujar Gema, Selasa (10/12).

Namun pihak Kejari Lombok Timurbmelalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta menyatakan bahwa RP diduga mengumpulkan KTP nasabah fiktif untuk mengajukan kredit KUR. Dana yang cair kemudian diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada nasabah, melainkan diselewengkan.

Gema membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen persyaratan KUR diserahkan langsung oleh nasabah kepada pihak bank, dan pencairan dana juga langsung masuk ke rekening nasabah tanpa campur tangan kliennya. “Dana cair langsung ke rekening nasabah. Peran klien kami hanya sebatas membantu menjelaskan prosedur, bukan sebagai perantara pencairan,” tegasnya.

Baca Juga :  Masih Ada 30 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Lotim yang Butuh Perbaikan

Lebih jauh, Gema menuding Kejari berusaha menutupi kesalahan oknum bank dan menjadikan karyawan rendahan seperti kliennya sebagai kambing hitam. Ia menilai langkah tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil. “Kejaksaan seolah-olah menuduh klien kami menggelapkan dana ratusan juta. Padahal, jika ada pelanggaran setelah dana cair, itu menjadi urusan nasabah dan bank,” kata Gema.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar nasabah sudah melunasi atau setidaknya sebagian melunasi pinjaman mereka. Hal ini, menurutnya, semakin mempertegas bahwa kasus ini lebih pantas diselesaikan secara perdata. “Kalau sudah ada pembayaran, itu ranah perdata. Jangan dipaksakan menjadi pidana. Kami meminta Kejaksaan lebih profesional menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma mengungkapkan bahwa AH diduga terlibat dalam manipulasi data penyaluran KUR untuk petani cabai di Sembalun bersama RP. Dalam aksi ini, RP berperan aktif mengumpulkan data berupa KTP milik 19 petani untuk pengajuan kredit dengan nilai maksimal Rp50 juta per petani. Namun, setelah dana dicairkan, para petani hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya mereka dapatkan.“Tersangka RP mengumpulkan KTP petani, namun setelah pencairan, petani hanya diberikan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 5 juta. Padahal, pencairan per orang mencapai Rp 50 juta,” ujar Ida Bagus

Baca Juga :  Rekanan Siap Perbaiki Pasar Kuliner Masbagik

Kedua tersangka diduga kuat menggunakan modus ini untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor pemerintah, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 766.746.138. Tindak pidana ini melibatkan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ida Bagus menambahkan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada RP dan AH. Ada beberapa kelompok (cluster) lain yang kini tengah menjadi fokus pengembangan kasus oleh penyidik. ” Keduanya resmi kita tetapkan  sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-04/N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Tindakan AH dan RP dianggap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.(lie)