Pengacara Senior Disebut Dalangi Suap Kepala Imigrasi

Disebut Dalangi Suap Kepala Imigrasi
ist/

MATARAM – Pengacara senior, Ainudin cukup gerah namanya terus disebut dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Liliana Hidayat kepada Kepala Imigrasi Mataram, Kuniadie. Ia mengaku sudah hadir di persidangan sebagai saksi dan menjelaskan keterangan. Namun belum seluruhnya tercatat oleh media dan berkembang belakangan ini. ‘’Saya tidak disebut trial by press. Karena sangat riskan jika disebut sebagai inisiator,’’ sesal Ainudin,  kemarin (15/10).

Dia menerangkan, tanggal 2 Mei 2019, dia datang ke Hotel Sheraton Senggigi. Saat itu belum menjadi pengacara dua orang WNA yang tengah diproses imigrasi. Yakni Manikam Katherasan dan Geoffrey William Bower. Ia juga belum mengetahui pasal yang dilanggar keduanya. Sehingga ingin memastikan status agar yang bersangkutan tahu kedudukannya. ‘’Paspornya juga kan sudah disita. Ini kan pemeriksaan inkisatoir (memanusiakan manusia). Yaitu pandangan menjadikan dia sebagai objek, saya bilang tidak bisa membantu lebih jauh,’’ tuturnya.

Menurutnya, yang saat itu menjadi pengacara Liliana waktu adalah Antonius. Oleh Joko Haryono, GM Windam Sundancer meminta Ainudin untuk mendampingi lagi. Tapi Ainudin meminta surat kuasa dan identitas. Selanjutnya berangkat ke Golden Palace dan tetap memakai dua pengacara. ‘’Kemudian saya tanya siapa yang akan dipakai. Dijawab, Antonius itu buat Liliana. Kemudian Manikam dan Gef (Geoffrey) sama saya,’’ ungkapnya.

Kemudian pendampingan untuk pemeriksaan jam 9 pagi hari Jumat 3 Mei. Setelah penandatangan surat kuasa, langsung berangkat ke Kantor Imigrasi. Tapi ternyata tidak ada pemeriksaan karena sudah diperiksa sehari sebelumnya. ‘’Di imigrasi kita duduk saja tidak ada kegiatan. Itu hari jumat saya akan ada kegiatan menguji mahasiswa. Kemudian Liliana meminta bertanya kepada Yusriansyah (Inteldakim). Dia bilang keputusannya jam 3. Keputusan apa kita tidak tahu. Karena Gef uring-urungan mendekati jam 3. Saya masuk bersama Liliana, Joko, Antonius ke ruangan Yusri. Yusri bilang kepala imigrasi ada di Jakarta,’’ bebernya.

Pertemuan itu pun bubar. Setelah lewat magrib, dia bertanya ke Yusriansyah, apakah akan melakukan penahanan atau detensi. Ini agar adanya kepastian hukum. Tapi tetap tidak ada keputusan. Yusri kemudian meminta untuk membuat surat jaminan agar tidak melarikan diri. Dengan syarat tidak boleh jauh dari Kantor Imigrasi dan di seputar Mataram. ‘’Tapi saya bilang gimana dia bisa lolos. Sedangkan paspornya ditahan. Dia bilang tidak bisa menjamin. Kemudian Liliana dijamin oleh pengacaranya. Dua bule itu kami yang buatkan surat jaminan. Selanjutnya diputuskan untuk tinggal di Sheraton,’’ terangnya.

Pertemuan digelar lagi tanggal 4 Mei, Ainudin ditanya oleh kliennya tentang strategi selaku pengacara. Ia menyampaikan, dari sisi hukum cukup banyak kejanggalan penyidikan. Seperti tidak adanya juru bahasa. Kemudian pasal yang disangkakan tidak disebutkan. Paspor pun harus disita oleh pengadilan bukan imigrasi. ‘’Banyak lagi yang akan kami ungkap lebih detail. Kita diskusi akan menempuh praperadilan. Tapi Manikam tidak setuju. Karena pengadilan kata dia hanya permainan. Walaupun menang tatap setalh itu akan ditangkap,’’ jelasnya.

Manikam meminta untuk diselesaikan dengan uang. Ainudin mengaku tegas menolak menggunakan uang dan tidak berani ikut campur. ‘’Kami bilang tidak ada niat untuk menggunakan uang. Ini perlawanannya sangat gampang melalui praperadilan. Kalau mau pakai strategi saya silahkan. Kalau mau pakai uang saya tidak bisa. Dia (Manikam) langsung sesak nafas saat saya bilang begitu,’’ katanya.

Hari minggu (5/5), Ainudin menerima informasi dipecat sebagai pengacara Manikam. Tapi hari Senin tetap diminta bertemu kepala imigrasi. Pemecatan diketahui saat pemeriksaan oleh KPK di Jakarta. Pada hari senin (6/5), dijanjikan bertemu kepala imigrasi atas batuan Rahmat Gunawan (Kasi Statuskim) Imigrasi Mataram. Ainudin datang bersama salah seorang stafnya. ‘’Saya dibukakan pasal 122 a pasal 122 b undang-undang keimigrasian. Pertemuan itu tidak ada membahas tentang uang. Karena kepala imigrasi tetap ngotot ingin menaikkan perkara ini ke persidangan,’’ ungkapnya.

Ia pun menceritakan keinginan kepala imigrasi kepada Liliana, Manikam dan Geoffrey. Tanggal 7 Mei, ia menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri. Karena kliennya berharap tetap bisa diselesaikan dengan uang. Sementara itu, uang Rp 350 juta yang disebut Liliana atas inisiasi Ainudin. Ainudin tegas membantahnya. Uang yang disebut Liliana disebutnya untuk lawyer fee bersama pengacara lainnya. Namun Liliana menjawab masih menunggu situasi terlebih dahulu. ‘’ Waktu itu kita masih di imigrasi tangal 16 Mei. Ternyata ada pengacara dari Jakarta yang ditunjuk untuk mendampingi Geoffrey. Antonius mendampingi Liliana dan saya mendampingi Manikam. Tapi waktu itu saat pemeriksaan. Liliana tidak ingin didampingi Antonius. Pemeriksaan hanya sekitar20 menit,’’ jelasnya.

Setelah hari itu, ia tidak mendampingi Manikam lagi. Liliana juga menjawab tidak masalah. Tanggal 20 Mei, dia ditelepon oleh Rahmat Gunawan. Kemudian diminta menyiapkan uang Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar. Selanjutnya diminta untuk menyerahkan langsung ke imigrasi. ‘’Saya menolak permintaan itu. Setelah tanggal 16 Mei, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Liliana, Manikam dan Gef,’’ terangnya.

Perihal pernyataan Liliana di persidangan yang mengatakan, Ainudin yang mengarahkan pemberian uang kepada kepala imigrasi. Ainudin dengan tegas menolaknya. ‘’Nauzubillahiminzalik. Kalau dia mengatakan saya berinisiatif saya siap bersumpah. Saya akan serahkan diri saya ke KPK. Tidak ada itu. Ini kan orang hanya mau menyelamatkan dirinya,’’ tegasnya.

Ainudin memastikan, seluruh keterangannya itu sudah disampaikan ke pengadilan. Juga sudah disampaikan saat pemeriksaan oleh KPK. Ainudin juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui kapan pelaksanaan deportasi kedua WNA oleh imigrasi Mataram. ‘’Tapi tidak semua penjelasan saya direkam oleh media. Itu yang saya ingin luruskan,’’ tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pledoi di pengadilan tipikor Mataram. Pledoi dibacakan penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk mengatakan, hingga 6 Mei 2019. Kliennya bertemu dengan penasihat hukum Ainudin. Mereka membahas penyelesaian pemasalahan kasus yang menjerat dua WNA ini. Yakni dengan cara memberikan uang kepada pihak imigrasi. ‘’Agar kasus dua WNA itu tidak diproses hukum,’’ katanya.

Liliana juga memberikan keterangan, Ainudin juga menyebutkan cara membuang uang ke tong sampah. Keterangan ini sesuai dengan fajta persidangan dan keterangan saksi-saksi. ‘’Ainudin berperan penting membuka jalan untuk membuka suap,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda