Pengacara Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Puspa

Hijrat Priyatno, SH,.MH(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Puspa Pahriyanti selaku penyelia transaksi dalam negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pekan lalu, gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan. Rencananya secepatnya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembobolan Bank NTB Syariah itu.

Tetapi, kendati sudah ditetapkan tersangka, pihak pengacara Puspa belum menerima pemberitahuan dari penyidik. “Belum ada suratnya ke kita, belum ada. Kita tidak tahu,” jawab pengacara Puspa, Ijrat Priyatno, SH.,MH saat dihubungi, Kamis (31/3) kemarin.

Oleh karena belum diterimanya pemberitahuan dari penyidik, maka Ijrat mengaku tidak bisa banyak berkomentar. Termasuk untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. “Kita tunggu dulu ada pemberitahuan, baru kita bisa mengambil langkah. Karena kita tidak tahu juga apa alasannya,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Pembobolan Bank NTB Belum Ditahan, Berkas Dilimpahkan ke JPU

Terkait belum dilayangkannya surat pemberitahuan penetapan tersangka ke pegacara, itu dibenarkan oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra. Ia mengatakan akan secepatnya melayangkan surat pemberitahuan, sekaligus pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. “Besok, soalnya penyidiknya juga masih di luar Lombok,” katanya.

Dalam perkara ini, Puspa dilaporkan karena melakukan penggelapan dana nasabah pada bank tempatnya bekerja. Dari hasil audit yang dilakukan, terjadi perbedaan kerugian negara yang ditemukan. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan oleh Polda yakni hasil audit internal Bank NTB Syariah, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Tersangka Pembobol Dana Bank NTB Syariah Diperiksa Tiga Jam

Aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, Puspa masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid)

Komentar Anda