MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnalertrans) Provinsi NTB, memastikan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2025 mundur. Harusnya, penetapan UMP NTB 2025 paling lambat pada Kamis 21 November 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan, alasan mundurnya penetapan UMP ini, karena masih menunggu pedoman dari pusat. Bukan hanya NTB, daerah lain juga mengalami kendala yang sama.
“Semua daerah belum ada yang membahas karena tidak ada peodman. Belum ada peodman yang turun, belum ada Keputusan, makanya tidak berani ambil langkah,” jelas Aryadi, Kamis (21/11).
Adapun pedoman dan keputusan dari pusat, menjadi dasar perhitungan untuk menetapkan besaran UMP tersebut.
“Iya sebenarnya kalau jadwal kan harusnya dalam waktu dekat. Tapi kan ditunda. Kita telepon ke Kementerian ke Jakarta belum ada (pedomannya, red),” ujarnya.
Molornya penetapan UMP ini berdampak pada perusahaan yang kesulitan dalam menyusun perencanaan upah untuk pekerja baru. Perusahaan biasanya menyusun anggaran penggajian beberapa hari setelah penetapan UMP. Menurutnya, biasanya untuk menyusun rencana kebutuhan penggajian, rekrutmen, penambahan atau pengurangan pegawai tahun 2025 yang harus disediakan anggarannya mulai hari ini.
Namun hal ini kembali ke Kementerian, sebab, penetapan UMP harus berdasarkan pedoman dari pusat sebagai dasar perhitungannya.
“Kalau prediksi tidak perlu prediksi UMP NTB 2025 akan mengalami kenaikan. Hal itu dari faktor ekonomi, pengangguran, inflasi di NTB lumayan bagus pasti ada naik sedikit,” pungkasnya. (rie)