Penetapan UMP 2025 Belum Final, Pemprov NTB Serap Aspirasi Pekerja

MATARAM – Pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih terus bergulir. Persoalan tersebut bahkan telah dibahas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dengan berbagai pihak terkait dalam rapat koordinasi (Rakor).

Beberapa pihak tersebut di antaranya, Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Seluruh Indonesia (HILLSI) NTB, Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) NTB, Human Resources Management Association (HRMA), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tak ketinggalan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur, Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN), hingga BP3MI Mataram.

“Juga dibahas beberapa isu ketenagakerjaan lainnya, seperti penggunaan tenaga kerja asing (TKA), penempatan PMI non prosedural, hingga PHK,” ujar Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi.

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, data yang disediakan BPS akan menjadi acuan dalam penetapan upah. Sebab itu, juga menghadirkan pihak BPS dalam kegiatan Rakor Ketenagkerjaan. Hal itu untuk mempresentasikan data ketenagakerjaan dan ekonomi terbaru sebagai dasar dalam menentukan kebijakan upah.

“Dalam menetapkan UMP 2025, pemerintah akan mendengarkan aspirasi buruh sambil tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan. Ini membutuhkan kearifan, komunikasi yang baik, serta kejelian dalam menghitung instrumen yang relevan,” tegas Aryadi.

Sedangkan terkait isu PHK, Aryadi mengajak semua pihak bersama-sama melakukan deteksi dini. Selain itu, juga membangun komunikasi yang intens sehingga langkah-langkah preventif bisa dilakukan.

”Terkait pengawasan TKA, seluruh perizinan harus diajukan oleh perusahaan, bukan perorangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan BPS NTB M Ikhsany Rusyda mengatakan, ketenagakerjaan sangat dipengaruhi pertumbuhan penduduk. Semakin tinggi pertumbuhan penduduk, semakin besar angkatan kerja. Pada Agustus 2024, angkatan kerja di NTB mencapai 3,19 juta orang. Jumlahnya meningkat 216,34 ribu dibanding Agustus 2023.

“Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 77,23 persen, naik 3,92 persen poin,” ujarnya.

Penduduk yang bekerja berjumlah 3,11 juta orang. Jumlahnya bertambah 212,57 ribu orang dari tahun sebelumnya. Sebanyak 29,49 persen dari total pekerja terlibat dalam pekerjaan formal, naik 1,79 persen poin.

“Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,73 persen,” pungkasnya. (rie)