MATARAM — Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020, diundur. Sebelumnya, pihak Satreskrim Polresta Mataram berencana melakukan penetapan tersangka pada bulan Januari 2025.
Itu terjadi, lantaran pihak Satreskrim Polresta Mataram belum menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus tersebut dari Auditor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) NTB.
“Jadi, janji dari BPKP awal mula dari awal Januari (hasil PKKN diberikan). Setelah itu ke akhir Januari. Dan terakhir, seminggu yang lalu (BPKP NTB) datang ke kami (hasil PKKN diberikan) awal Februari, dengan surat tugas yang baru, gitu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (29/1).
Diakui Regi, pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil PKKN dari BPKP NTB. Sehingga menjadi kendala dalam penetapan tersangka.
“Kalau penetapan tersangka tergantung BPKP. Kalau BPKP keluar (hasil PKKN), langsung kita penetapan tersangka. Kita tidak menunggu siapa-siapa lagi, karena semuanya sudah diperiksa,” katanya.
Hasil koordinasi dengan BPKP NTB, dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini akan diutamakan, dan dalam waktu dekat hasil PKKN akan keluar. “Hasil (PKKN keluar) dari BPKP bulan Februari,” ucap dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB sepakat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil ekspose bersama yang dilakukan. “Hasil ekspose, pada intinya kita sepakat bahwa itu ada potensi kerugian negara,” kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, belum lama.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB periode 2019-2024, Zulkieflimansyah itu terakhir kali diperiksa Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Pemeriksaan dilakukan bersama BPKP NTB. Dalam pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ini, Dewi Noviany waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Saat pengadaan ini, muncul peran Dewi Noviany sebagai pemodal untuk pengadaan masker covid19 tersebut.
Dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP NTB sudah memeriksa ratusan pelaku UMKM yang terlibat. Juga dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB telah diperiksa. Termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma. Wirajaya Kusuma diperiksa di kantor Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram beberapa waktu lalu.
Pengadaan masker Covid-19 ini, anggarannya senilai Rp 12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut, diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (sid)