Penetapan Pjs Bupati dan Wali Kota di NTB Masih Teka-Teki

Lalu Hamdi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini masih menjadi teka-teki. Pasalnya, sampai sekarang Pemerintah Provinsi NTB sendiri belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pjs dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi, menyatakan bahwa SK tersebut biasanya diterima H-1 atau H-2 sebelum masa kampanye calon kepala daerah pada 25 September 2024.

“Kita tunggu saja kita tidak bisa menjawab kapan. Tapi pengalaman dari dulu ketika terima SK dari Kemendagri H-1 dan H-2. H nya tanggal 25 September 2024 batas akhir,” Ungkap Lalu Hamdi saat dikonfirmasi Radar Lombok, Jumat (20/9).

Hamdi menjelaskan bahwa penyerahan SK akan disertai pemasangan tanda jabatan, tanpa ada prosesi pelantikan resmi di Kantor Gubernur NTB. Acara tersebut akan dihadiri oleh Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait di masing-masing kabupaten/kota. “Serentak ini satu tempat di pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati-Wabup KLU

Dalam SK tersebut, Pjs kepala daerah memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendukung pelaksanaan Pemilukada dengan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Pjs juga berwenang mengisi jabatan dan melakukan mutasi pegawai dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penyerahan SK dan pemasangan tanda jabatan akan dilakukan serentak di kantor Pemprov NTB, menandai langkah penting untuk menjaga kelancaran pemerintahan jelang Pemilukada serentak di lima kabupaten/kota pada 27 November 2024.

Baca Juga :  PKS Berharap Pilgub NTB Diikuti Lebih Dua Paslon

Meski Pemprov NTB sudah mengusulkan 15 pejabat pimpinan tinggi pratama untuk menjadi Pjs Bupati/Walikota, Hamdi belum memberikan informasi pasti mengenai siapa yang akan ditunjuk. “Sudah ada komunikasi dengan Kemendagri, tapi prosesnya masih berlangsung. Kita tunggu saja SK saat turun,” katanya.

Berdasarkan aturan, Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat provinsi atau perwakilan dari Kemendagri, dan tidak dari pejabat kabupaten/kota. Proses pengusulan telah dilakukan tujuh hari sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Hamdi berharap ada dukungan dari Kemendagri dalam pengisian posisi strategis ini, mengingat lima pejabat eselon II dari Pemprov NTB akan mengisi posisi sebagai Pjs Bupati/Walikota, yang akan membuka kekosongan jabatan strategis lainnya di Pemprov NTB. (rat)

Komentar Anda