Penetapan Paslon Pilkada NTB 22 September

KPU NTB (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjadwalkan tahapan untuk penetapan pasangan calon (Paslon) di kontestasi Pilkada NTB pada tanggal 22 September 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Mastur, kemarin. “Untuk penetapan Paslon kita lakukan 22 September,” katanya, Selasa kemarin (10/9).

Diungkapkan Mastur, saat ini KPU sedang proses verifikasi atau penelitian terhadap berkas perbaikan dari tiga bakal Paslon tersebut. Ketiga paslon dimaksud, yakni pasangan Zulkieflimansyah – HM. Suhaili FT (Zul-Uhel), pasangan Sitti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin (Rohmi-Firin), dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).

Proses verifikasi atau penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan yang diserahkan para Paslon. Direncanakan hasil verifikasi dokumen perbaikan itu akan diumumkan pada tanggal 14 September. “Kita tunggu saja hasil verifikasi dokumen perbaikan itu,” terangnya.

Baca Juga :  Bertemu Airlangga, Duet Iqbal-IDP Diusung Golkar?

Lebih lanjut jika nanti dari hasil verifikasi atau penelitian dokumen perbaikan tersebut masih belum lengkap, atau masih ada kesalahan, maka akan berdampak pada pemenuhan syarat calon. Namun jika dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, maka akan diumumkan oleh KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat. “Jika dokumen perbaikan tidak lengkap atau kurang, maka bisa di TMS (tidak memenuhi syarat)-kan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB juga memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur NTB (Cagub/Cawagub) sudah menyerahkan berkas perbaikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, Minggu (8/9).

Baca Juga :  Serukan Pilkada Damai, Harum Minta Izin Memimpin Lagi

Dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang digelar KPU NTB hingga tanggal 5 September lalu, ketiga bakal pasangan Cagub/Cawagub NTB dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS), sehingga mereka diminta melakukan perbaikan berkas dokumen.

Perbaikan berkas dokumen dilakukan dari tanggal 6 – 8 September 2024. Jika bakal pasangan Cagub/Cawagub NTB tidak menyerahkan berkas perbaikan, maka bakal Paslon itu akan dinyatakan TMS. “Dokumen berkas perbaikan sudah diserahkan oleh ketiga bakal pasangan Cagub/Cawagub,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Teknis, Zuriati. (yan)

Komentar Anda