Penertiban Tambang Liar Terganjal Aturan

TAMBANG ILEGAL: Petugas ketika mendatangi sejumlah lokasi tambang yang tidak berizin di beberapa titik di Lotim beberapa waktu lalu (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Aktifitas penambangan liar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih  marak, bahkan telah menyebar di beberapa kecamatan. Sementara upaya penertiban sejauh ini masih terganjal. Sehingga inilah yang kemudian menjadi kendala pihak terkait untuk menindak tegas para penambang illegal (tidak sah) tersebut.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi acuan untuk bisa menindak keberadaan tambang illegal, namun aturan tersebut sampai saat sekarang masih belum ada. Dengan itu, maka sulit bagi pihak yang berwewenang di Pemkab Lotim untuk berbuat. “Belum ada aturan penuh yang memberikan kewenangan untuk menindak tambang (ilegal) ini,” ungkap Kabid ESDM Dinas ESDM Perindag Lotim, Siti Hijriani, kemarin (4/9).

Dikatakan, meski ada undang-undang yang mengatur terkait masalah itu. Tapi itu tidak bisa dijadikan acuan untuk bersikap. “Ada undang-undang, tapi kalau belum ada peraturan daerah itu sulit bagi kita untuk memberikan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Balap Liar, Polsek Kayangan Amankan Tujuh Motor

Sejauh ini katanya, belum ada Perda dibuat yang mengatur sanksi bagi penambang ilegal. Karena itu, ketika ada laporan yang diterima, pihaknya hanya sebatas memberikan surat teguran atau turun ke lokasi, namun tidak sampai memberikan sanksi. “Tidak ada dasar kita lakukan tindakan, karena tidak ada Perda,” sebutnya.

Dijelaskan, surat teguran yang diberikan ke penambang sama sekali tidak begitu berpengaruh. Para  penambang illegal selalu beralasan, kalau apa yang mereka lakukan adalah yang terbaik, ketimbang melakukan hal yang tidak-tidak?

Diakui, karena ulah penambang illegal, kondisi sejumlah lahan di beberapa titik sudah mulai terkikis karena terus dikeruk. Menyikapi ini, pihaknya juga telah meminta agar segera dibuatkan Perda untuk mengatur keberadaan tambang ilegal tersebut.

Hal itu bahkan telah disampaikan ke Dinas PPKA selaku pihak yang melakukan pungutan retribusi tambang. “Karena PPKA tetap mengambil retribusi dari penambang, meski tidak ada ijinnya,” beber Hijriani.

Baca Juga :  Polisi Minta Keterangan Zaini Arony Terkait Koperasi Tambang Sekotong

Dalam aturan, penarikan retribusi hanya boleh dilakukan bagi penambang yang memiliki ijin. Tapi nyatanya, penarikan retribusi ini juga diberlakukan terhadap penambang illegal. “Kebanyakan tambang yang ada saat ini tidak punya ijin,” ungkapnya.

Dari ratusan penambangan di Lotim sambung Hijriani, sekitar 80 persen berstatus penambang tidak berijin. Itu tersebar di beberapa kecamatan, seperti Pringgasela, Labuan Haji dan beberapa lagi di Pringgabaya. “Terbanyak tambang tidak berizin (ada) di Suralaga,” sebutnya.

Baginya, keberadaan Perda yang mangatur ijin penambang sangat penting untuk daerah ini. Karena jelas nantinya, sanksi apa yang akan diberikan bagi penambang ilegal. “Meski ada UU yang mengatur sanksi pidana, tapi tetap harus diperkuat dengan aturan daerah,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda