Penertiban Pertamini Serba Salah

TANJUNG-Keberadaan pertamini di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menjamur. Menurut data sementara yang dihimpun Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag dan UMKM) KLU, terdapat 250 pertamini yang beroperasi di KLU. “Datanya sekitar 250 pertamini. Itu data yang dihimpun disperindag provinsi, tapi nanti kita akan coba turun lagi untuk mengecek,” ujar Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag dan UMKM KLU, Mawardi saat ditemui di Kantor Diskoperindag dan UMKM KLU, Senin (1/8).

Menurut Mawardi, penjualan BBM dengan menggunakan pertamini, jeriken maupun botolan termasuk illegal karena tidak berizin. Namun dalam hal ini, merupakan suatu hal yang sulit untuk melakukan penertiban. Karena di satu sisi keberadaan pertamini atau pengecer BBM lainnya dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri juga kata Mawardi, bahwa keluhan dari masyarakat banyak muncul saat harganya terlampau tinggi per liternya.

Baca Juga :  Pemkot Dinilai Tebang Pilih

Kepala Bidang Perdagangan, Denda Dewi menerangkan, pihaknya sendiri mendapatkan surat dari Disperindag NTB, perihal legalitas pertamini. Dimana di dalam salah satu poin surat Disperindag NTB, yang meneruskan surat Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, diterangkan, bahwa pompa ukur yang digunakan pertamini, hasilnya secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Tapi kan tidak mungkin mau melakukan penertiban begitu saja. Kalau mau, ayo pertamina juga dalam hal ini tegas, larang pembelian menggunakan jeriken di SPBU. Buktinya kan malah sebaliknya, justru penjulan menggunakan jeriken sangat banyak,” terangnya.

Menurut Denda memang serba salah melayani pembelian dengan jeriken bagi para pengusaha pertamini atau pengecer BBM botolan. Karena hal itu membuat BBM di SPBU cepat habis dan otomatis tidak bisa melayani pembelian BBM kendaraan pribadi secara langsung. Namun di sisi lain, keberadaan pertamini dan pengecer botolan juga dibutuhkan, terlebih di pelosok.

Baca Juga :  Penertiban Tahap Dua Segera Dilakukan

Denda sendiri mengaku cukup memahami kondisi di KLU yang hanya ada dua SPBU, dan itu pun jarang buka, karena cepat habis oleh pembelian menggunakan jeriken. Bahkan banyak pemilik pertamini dan pengecer bensin botolan membeli di SPBU yang ada di Gunung Sari Lombok Barat dan Mataram. “Banyak saya temukan dari Bayan beli di SPBU Gunung Sari. Itu karena kapasitas SPBU di KLU minim,” terangnya.

Mawardi sendiri menambahkan, seharusnya ada ruang yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk mengatur secara legal pengeceran BBM, yang tentunya dengan menerapkan standar harga yang juga tidak merugikan konsumen. “Bila perlu alatnya itu langsung dikeluarkan pertamina, biar jelas. Kalau seperti ini kan serba salah kita,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda