MATARAM—Wacana penertiban kapal cepat dari Padangbae Bali ke Gili Trawangan dipastikan molor.
Pasalnya, eksekusi tidak bisa dilakukan mulai 1 Desember 2016 seperti yang direncanakan sebelumnya. Eksekusi terhadap wacana yang sudah direncanakan sejak awal tahun 2016 tersebut baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2017 mendatang. ‘’ Dari hasil kesepakatan, nanti baru bisa dilaksanakan antara port to port (pelabuhan ke pelabuhan) itu per 1 Januari 2017 mendatang,’’ ujar Wakil Direktur (Wadir) Dit Polair Polda NTB AKBP I Made Sunarta saat dikonfirmasi di Mako Ditpolair Lembar, kemarin (6/12).
Diakuinya, rapat yang dilaksanakan di dinas perhubungan. Awalnya, penertiban pada tanggal 1 Desember 2016 port to port. Namun rencana itu urung dilaksanakan karena adanya dispensasi dari Gubernur NTB melalui kepala Dinas Perhubungan NTB. ‘’ Dispensasinya masih memperbolehkan kapal cepat itu langsung ke Gili Trawangan, Gili Air atau Gili Meno,’’ katanya.
Nantinya per tanggal 1 Januari 2017, pelayaran kapal cepat ini harus dilakukan port to port. Yaitu dari pelabuhan Padangbae menuju pelabuhan Bangsal, Teluk Nare ataupun Senggigi. Ini dikhawatirkan, jika tetap berlayar dari Padangbae langsung ke tiga gili peredaran narkotika dan pengawasannya tidak akan maksimal. ‘’ Salah satunya itu terkait dengan dimungkinkannya peredaran narkotika,’’ ungkapnya.
Adapun kendala dari pemerintah daerah untuk segera melaksanakan eksekusi ini karena fasilitas di pelabuhan yang ada. Pelabuhan Teluk Nare dan Senggigi harus memiliki ruang tunggu yang representatif. ‘’ Kalau nanti misalnya dari Bali sudah siap untuk masuk ke pelabuhan NTB dan tidak ada fasilitas ruang tunggu dan sebagainya. Jadi itu harus diperhatikan juga kedepannya,’’ katanya.
Selanjutnya, mulai 1 Desember 2016 digunakan oleh pemerintah untuk mensosialisasikan eksekusi yang mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Namun, para pemilik fast boat kata dia kecewa karena pemerintah bukan melaksanakan sosialisasi. Namun malah mengeluarkan peraturan daerah (perda). ‘’ Itulah yang masih diperdebatkan oleh para pemilik kapal. Sehingga ada kebijaksanaan dari Gubernur NTB yang akan memberlakukan penertiban per 1 Januari 2017,’’ terangnya.
Para pemilik kapal ini juga nantinya akan melihat langsung persiapan pemerintah dalam melaksanakan eksekusi ini. Karena jika tidak ada kesiapan, pemilik kapal ini akan kembali mengajukan keberatan. ‘’ Nah kalau sudah wisatawan asing kan kalau komplain pasti urusannya jadi antar negara. Makanya masih ada dispensasi yang diberikan,’’ sebutnya.
Pengusaha atau pemilik sendiri nampaknya tidak akan siap jika penertiban mulai dilaksanakan 1 Desember 2016. Selain alasan pemberlakukan itu secara mendadak. Juga Karena tamu yang sudah memesan tiket secara online dari beberapa bulan sebelumnya . ‘’ Sama seperti untuk tahun baru, tamu-tamu itu kan sudah lama memesan. Tentunya pemilik kapal tidak bisa membatalkan,’’ katanya.
Mulai 1 Januari 2017, jika ada kapal tersebut tetap negeyel dan tidak patuh, maka kapal tersebut akan ditindak dengan melibatkan TNI AL dan Polair Polda NTB. Adapun jenis penindakan yang dilakukan dengan mencabut izin berlayar dari kapal yang melanggar. ‘’ Tentu akan ditindak nantinya kalau masih melanggar,’’ tegasnya.
Namun penindakan itu nantinya bisa menjadi dilematis. Karena ada kapal yang berlayar ini perizinannya langsung ke kementerian perhubungan. Hal tersebut nantinya bisa menjadi adanya kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. ‘’ Itu tugasnya dari pemerintah. Karena pengusaha juga tentu tidak ingin rugi karena sudah mengurus izinnya di pusat. Jadi ini perlu dibicarakan solusinya
antara pemerintah daerah dengan pengusaha fast boat itu,’’ tandasnya.(gal)