GIRI MENANG – Penertiban kafe ilegal di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan dilakukan oleh Satpol PP Lobar. Tiga orang pemilik kafe disanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasatpol PP Lobar Baiq Yeni S. Ekawati, menjelaskan pihaknya gencar melakukan penertiban kafe ilegal di Desa Jageraga.” Sudah Tipiring di bulan Oktober. Ada tiga orang,” ungkapnya.
Tipiring itu pun dilakukan pihaknya bersama dengan pihak pengadilan, untuk memberikan efek jera.
Karena mereka telah membuka kafe ilegal dengan menyediakan minuman beralkohol yang menyalahi aturan tata ruang wilayah. “Karena di wilayah Jagaraga itu kan bukan area yang diperbolehkan, tata ruagnya yang tidak boleh. Sama seperti Suranadi juga,” terangnya.
Sehingga pihaknya pun berharap agar masyarakat setempat juga mendukung upaya penertiban tersebut. Karena pihak desa pun telah mulai melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait bahaya pengoperasian kafe ilegal tersebut. Terlebih untuk para generasi muda setempat.(ami)