Penertiban Hutan Sekaroh, Dewan Sarankan Ada Kompensasi

sekaroh
KOMPENSASI : Penertiban yang dilakukan Pemprov NTB di hutan lindung Sekaroh, harus juga memikirkan kompensasi bagi masyarakat yang akan mengalami kerugian. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ribuan hektare hutan lindung Sekaroh ditanami jagung oleh warga setempat secara ilegal. Ada pula yang membangun rumah di kawasan hutan lindung tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB saat ini terus melakukan upaya penertiban. Aparat polisi dan TNI rencananya akan dilibatkan untuk menghadapi perlawanan warga. Pasalnya, sudah bertahun-tahun warga melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi mengingatkan eksekutif atau Pemprov untuk tidak gegabah mengambil tindakan tegas. “Meski masyarakat salah menanam jagung secara illegal dan membangun permukiman, tapi Pemprov harus melakukan pendekatan persuasif,” ujar politisi partai Gerindra ini.

Menurut Mori, masyarakat yang menanam jagung, menggembalakan ternak dan lain sebagainya memang salah. Namun mereka berada di sana sejak lama. Mori yakin, tak ada niat masyarakat untuk merusak hutan. Mereka hanya mencari nafkah di kawasan hutan lindung Sekaroh. “Jadi pasti dan wajar ada perlawanan dari masyarakat ketika diterbitkan. Karena di sana tempat masyarakat mencari nafkah,” jelasnya.

Untuk menjaga hutan lindung Sekaroh, diakui Mori tidak mudah. Apalagi untuk mengatasi dampak sosial yang timbul. “Kalau asal gusur, dampak sosial bagi masyarakat tidak dipikirkan, jelas salah pemerintah Provinsi. Sekalipun mereka menempati dan menggunakan lahan secara illegal. Gak bisa juga kita semena-mena, itu masyarakat kita,” ucapnya.

Langkah yang harus dilakukan Pemprov NTB, yaitu menyiapkan skema kompensasi. Hal serupa pernah dilakukan Pemprov pada saat penutupan tambang illegal. “Kompensasinya ya agar bisa alih pekerjaan. Karena masyarakat harus tetap cari nafkah di tempat lain. Jadi Memang tidak gampang,” ujarnya.

Ratusan kepala keluarga (KK) yang melakukan pelanggaran di hutan Sekaroh, bisa diberikan pembinaan untuk beternak. Selain itu juga bisa beralih menjadi UMKM. “Tinggal diberi bantuan, skill dan dana,” saran Mori.

Terkait keluhan PT Eco Solution Lombok (ESL) yang tak kunjung membangun dengan alasan terkendala warga, Mori justru memberikan cibiran. Investor tersebut dinilai tidak serius dan telah menelantarkan izin sejak tahun 2013.
Oleh karena itu, Pemprov diminta tak perlu lagi berharap kepada PT ESL. Apalagi mendengarkan rencana-rencana pembangunan yang hanya sebatas wacana. “Pihak swasta alasannya memang macam-macam. Yang tidak serius, gak gunakan izin, gak usah lama-lama itu. Pemerintah gak boleh lamban. Karena jika lahan dimanfaatkan optimal, akan banyak manfaatnya bagi perekonomian masyarakat juga. Tapi jika diterlantarkan, tidak ada manfaatnya bagi Pemprov maupun masyarakat,” tutup Mori Hanafi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Madani Mukarom mengungkapkan, data terakhir yang dimilikinya, terdapat 170 bangunan di kawasan hutan lindung Sekaroh. “Yang menggarap lahan itu ribuan orang. Mereka terus melawan saat ditertibkan,” ucapnya.

Ulah warga yang terus menanam jagung, telah menimbulkan kerugian bagi daerah. Investor juga tak bisa beraktivitas dengan baik. Belum lagi kerusakan hutan akibat kegiatan illegal masyarakat. “Memang tidak mudah, berat masalahnya. Tapi kita tetap tertibkan dengan melibatkan aparat,” tegas Mukarom.

Pada dasarnya, kawasan hutan bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat. Namun, tentu saja dengan cara yang benar. Bukan justru memaksakan diri menggarap kawasan hutan dengan mengabaikan ketentuan yang ada.

Baru-baru ini, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah seluas 14.800 hektare hutan sosial untuk 10.270 KK di Provinsi NTB. “Banyak masyarakat yang hanya mengambil tanpa melestarikan hutan. Padahal apabila hutan dikelola dengan pola kerja sama yang baik, manfaat ekonomi yang lebih besar bisa didapatkan,” ujar Mukarom.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah berpesan kepada masyarakat pengelola kawasan hutan, agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan bijak serta dijaga kelestariannya. “Jangan sampai hutan itu kita jaga seakan-akan tidak bisa diapa-apakan, hutan bisa digunakan, dimaksimalkan tapi tetap dijaga kelestariannya,” kata gubernur. (zwr)

Komentar Anda