Penertiban Bangunan Permanen Tunggu Alat Berat

MATARAM-Surat perintah penertiban bangunan yang melanggar areal publik telah dikeluarkan oleh Pemkot Mataram. Tim yustisi telah turun. Ada yang sudah ditertibkan. Khusus untuk bangunan permanen, penertibannya menunggu alat berat.

Banyak bangunan yang melanggar ketentuan seperti memakai areal parkir sebagai lokasi usaha dan lain-lain. Ini banyak terdapat di Jalan Airlangga, Jalan Panca Usaha, Jalan Sriwijaya, Jalan Brawijaya dan lain-lain.

Anggota tim yustisi M. Zakir mengatakan, tim telah bergerak sejak bulan Juni lalu. Tim telah memberikan surat teguran baik lisan maupun tertulis kepada pemilik bangunan. “ Kita sudah turun langsung serta mengecek semua lokasi bangunan yang melanggar aturan,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Bangunan Pelanggar Tata Ruang Ditertibkan

Pemkot memberikan toleransi beberapa kali agar tidak dilakukan pembongkaran paksa.” Sudah hampir 50 persen, sudah ada yang membongkar sendiri,” ungkapnya.

Tim sendiri terdiri dari Sat Pol-PP, TNI dan Polri. “ Kita melakukan penertiban. Pertama memang tidak ada IMB, namun juga memakan BMJ, aturannya 35 meter dari badan jalan tidak boleh mendirikan bangunan. Maka bangunan apapun dalam radius tersebut kita bongkar paksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengusaha Diberikan Tenggat Waktu Bongkar Sendiri

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kota Mataram H. Samsul Bahri meminta tim juga tetap melakukan pengawasan adanya bangunan baru yang melanggar aturan. “ Kita ingatkan tim yustisi dan SKPD terkait untuk tetap melakukan pengawasan secara ketat,” katanya.(dir)

Komentar Anda