Penertiban APK Paslon Diwarnai Adu Mulut

Tim Kembali Tertibkan APK Paslon

Penertiban APK Paslon Diwarnai Adu Mulut
DIANGKUT : APK berupa baliho milik salah satu Paslon diangkut petugas gabungan kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Meski sudah diberikann surat teguran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim pemenangan masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB belum juga taat. Surat teguran dari KPU tidak diindahkan oleh semua tim. Terbukti dengan masih banyaknya alat peraga kampanye baik berupa baliho, spanduk maupun banner terpasang di banyak tempat yang dilarang. Karena itulah tim kembali turun melakukan penertiban kemarin. Tim yang berasal dari berbagai lembaga kembali melakukan penertiban APK sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram.

Kepala Bakesbangpol Kota Mataram H. Rudi Suryawan menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan hasil rapat tim. Tim terdiri dari KPU, Panwaslu, kepolisian dan Pol PP. Panwaslu merekomendasikan  kepada KPU sebanyak 66 titik APK yang sudah terpasang melanggar aturan.” Hari ini kita kembali tertibkan semua APK tanpa pandang bulu,” kata Rudi saat ditemui kemarin (6/3).

Ia menjelaskan sebelum tim sepakat untuk melakukan penertiban, Panwaslu dan KPU secara  tertulis sudah bersurat ke semua tim pemenangan Paslon supaya mereka menurunkan sendiri APK yang mereka pasang. Kenyataannya tidak ada yang menindaklanjuti permintaan itu. Sampai saat ini mereka belum menurunkan APK Paslon milik masing-masing.” Para timses tidak ada yang mematuhi makanya masih banyak APK yang melanggar,” katanya.

Dalam penertiban tim terbagi menjadi 3 kelompok zona yang terdiri dari Zona Timur Kecamatan Sandubaya Cakranegara, Zona  Tengah Kecamatan Mataram dengan Selaparang dan Zona barat Kecamatan Ampenan dengan Kecamatan Sekarbela.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Akan Bentuk Percontohan Kebun Sayur Pekarangan Tiap Lingkungan

APK yang ditertibkan ini juga termasuk APK yang terpasang di papan reklame resmi yang dipasang melebihi ukuran yang sudah ditetapkan yakni 4 kali 7 Meter.” Kalau ada yang melebihi ukuran ini akan kita tertibkan,” tegasnya.

Sementara itu komisioner KPU Kota Mataram yang ikut memantau penertiban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Bedi Saparwadi, menjelaskan penertiban yang dilakukan ini atas rekomendasi Panwaslu. APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak masuk dalam rekomendasi tidak ditertibkan. Seperti yang terpasang di rumah pribadi.”Kalau tidak masuk  rekomendasi tidak kami tertibkan.” tegasnya.

Sedangkan untuk APK yang sudah resmi melanggar pasti akan ditertibkan tanpa ada pandang bulu. Seperti di Jalan Mulawarman, APK milik Paslon Ahyar-Mori diturunkan paksa oleh petugas karena terpasang di tempat terlarang. Ia menekankan setiap pelanggaran akan ditindak. Untuk alat sosialisasi nanti KPU akan membagikan  kepada masing- masing Paslon dan KPU Kota Mataram sudah menerima laporan dimana lokasi posko pemenangan masing-masing Paslon.

Sementara itu penertiban APK di sejumlah titik diwarani protes. Bukan tim sukses Paslon yang melayangkan protes namun Camat yang tidak terima penertiban.

Seperti di Jalan Pariwisita Lingkungan Karang Tatah. Satu APK milik Ahyar-Mori urung ditertibkan petugas. Camat Selaparang Sudirman MM, terlibat adu mulut dengan petugas. Ia meminta APK ini tidak diturunkan karena tidak ada dalam data rekomendasi. “Saya minta jangan diturunkan, karena ini yang ditertibkan sesuai data Panwaslu. Bukan sembarangan yang ditertibkan,” katanya.

Baca Juga :  NW Netral di Pilkada Lombok Timur

Dari data tim terpadu ada 32 titik di Kecamatan Selaparang dan Mataram yang melanggar aturan. Bahkan pemasangan APK ada di beberapa tempat ibadah. Sudirman tetap menolak APK itu ditertibkan. “ Jelas itu tidak masuk rekom dari Bawaslu, kita minta tetap dipasang. Karena ini tidak melanggar aturan dan belum masuk dalam daftar pemantauan,” ucapnya.

Setelah sempat adu mulut selama 10 menit labih, APK ukuran 1 meter tersebut kembali dipasang.

Ketua Panwaslu Kota Mataram Ruslan meminta tim terpadu yang telah dibentuk Pemkot terus bergerak selama lima hari kedepan. Sesuai dengan aturan, APK Paslon yang tidak mengantongi izin harus ditertibkan. “Sudah jelas, KPU sudah keluarkan alat peraga yang disertai dengan stempel. Kalau ada stempel dari KPU baru sah, kalau sekarang ini banyak yang tidak ada izin,’’ katanya.

Penertiban tidak akan memandang bulu, semua harus ditertibkan karena sudah aturan. KPU yang akan memfasilitasi semua APK Paslon.” Kita tetap akan tertibkan, tidak ada lagi alat peraga yang dipasang timses yang muncul di Kota Mataram,’’ tegasnya.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang memerintahkan dalam lima hari kedepan sesuai dengan peraturan PKPU terkait dengan alat peraga, tim terpadu sudah bergerak untuk menyisir baliho, spanduk, pamplet yang terpasang. “ Kita juga sudah surati tim pemenangan maupun Paslon untuk taat aturan,” katanya.(ami/dir)

Komentar Anda