Penerimaan Pajak Nusa Tenggara Tembus Rp8,033 Triliun

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samingun (tengah).

MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak daerah di dua provinsi, yakni NTB dan NTT pada 2024 melampaui target. Penerimaan pajak di NTB dan NTT pada 2024 tersebut tembus Rp8,033 triliun dari target sebesar Rp7,983 triliun.  

“Alhamdulillah, penerimaan pajak di wilayah Nusra melampaui target 100,63 persen. Ini berkat kerja sama semua pihak dan stakeholder terkait dan juga kepatuhan wajib pajak melapor,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Samingun, kemarin.

Ia menyebut, penerimaan pajak tahun 2024 dapat mencapai 100,63% atau sebesar Rp8,033 triliun, dengan pertumbuhan 11,71% dan capaian 100,63% dari target sebesar Rp7,983T. Seluruh wilayah kerja di provinsi NTB dan NTT juga telah melampaui capaian 100%. Di antara lima unit kerja wilayah Provinsi NTB, KPP Pratama Praya mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu 28,63% dengan capaian 101,02%. Selain itu, KPP Pratama Mataram Barat juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,95% dengan capaian 100,81%.

Baca Juga :  Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak di NTB Tembus 130,15 Persen

Dari jumlah penerimaan pajak di Nusa Tenggara (NTB dan NTT) pada 2024, sebesar Rp8.033 triliun, untuk Provinsi NTB ditargetkan sebesar Rp4.679 triliun, terealisasi sebesar Rp4.71 triliun atau mencapai 100,73 persen dengan growth 16,18 persen. Selanjutnya untuk Provinsi NTB target penerimaan pada 2024 sebesar Rp3.303 triliun, berhasil terealsiasi sebanyak Rp3.319 triliun atau sebesar Rp100,48 persen dengan growth 5,93 persen.

Samingun mencatat capaian kinerja DJP Nusa Tenggara atas mayoritas jenis dan sektor pajak utama yang tumbuh positif, serta kepatuhan SPT Tahunan PPh Wilayah Provinsi NTB. Mayoritas neto jenis pajak utama tumbuh positif.

“PBB Minerba mencatat pertumbuhan negatif sebesar -28,50% seiring dengan selesainya pembangunan smelter di Sumbawa yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di masa mendatang,” terangnya.

Baca Juga :  Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Selanjutnya, pada periode Januari – Desember 2024, tiga sektor usaha dengan kontribusi terbesar di Wilayah Nusa Tenggara, yaitu sektor administrasi pemerintah dengan peranan 39,16%, disusul dengan sektor Pertambangan sebesar 21,34%, dan perdagangan sebesar 14,21%. Pertumbuhan tertinggi dialami sektor pengadaan listrik yang didorong oleh peningkatan jumlah pegawai, sehingga memicu kenaikan setoran PPh 21 dari THR dan bonus.

Sementara itu, Wajib Pajak yang melaporkan SPT selama tahun 2024 sebanyak 204.474 dan mencapai realisasi 120%. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan juga mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya sebesar 1,72% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Badan Tahun 2024 sebanyak 14.119. Sementara itu, Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,25% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Orang Pribadi Tahun 2024 sebanyak 190.355. (luk)