Penerbitan Paspor CTKI Diperketat

Imigrasi kian memperketat pemberian paspor kepada masyarakat. Sejak Januari, Kantor Imigrasi Mataram menangguhkan penerbitan 85 paspor CTKI. (Azwar Zamhuri/Radar Lombok)

MATARAM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memperketat pemberian paspor kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan alasan untuk mengantisipasi  praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menyasar para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengais rezeki ke negeri orang.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkumham NTB Eddy Septiadi mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2007. Sejak Januari sampai dengan Maret 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tertinggi se-Indonesia dalam menangguhkan permohonan paspor bagi CTKI. Tak tanggung-tanggung, jumlah paspor yang ditangguhkan ini mencapai 85 paspor. ‘’ Penangguhan tertinggi ini dari seluruh kantor imigrasi se-Indonesia,’’ ungkapnya saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Mataram didampingi oleh Karo Humas Kemenkumham RI Efendi Peranginangin dan kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto  Kamis kemarin (9/3)

[postingan number=3 tag=”TKI”]

Predikat tersebut kata dia jelas bukan sesuatu yang dibanggakan. Di satu sisi, penangguhan ini dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya TPPO. Terlebih lagi sudah ada koordinasi yang terjadi ditingkat pusat dengan BNP2TKI, Mabes Polri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ‘’ Itulah alasannya Dirjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan. Bukan mencegah tanpa dasar. Kita hanya untuk melindungi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pengiriman Dua CTKI Tujuan Dubai Digagalkan

Salah satu cara melindungi warga Negara Indonesia di luar negeri disebutnya tentu dengan menerbitkan paspor. Karena fungsi imigrasi itu terdiri dari tiga macam terkait dengan penerbitan paspor. Pertama, meneliti keabsahan berkas paspor yang diajukan sesuai dengan PP 31 tahun2013 pasal 21. Kedua, mengawasi saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara.  Ketiga, melakukan pengawasan di luar negeri. ‘’ Ini kategori tugas yang sangat berat. Mencakup pengawasan terhadap warga negara Indonesia,’’ bebernya.

Kebijakan pengetatan pengeluaran paspor bagi CTKI ini kata dia bukannya tidak mendukung kebijakan pemerintahan sebelumnya. Melainkan berupaya untuk memberikan kemudahan bagi warga Negara Indonesia di luar negeri. ‘’ Jadi bukannya tidak mendukung kebijakan pemerintahan  sebelumnya,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan 14 Calon TKI NTB

Sementara itu, Karo Humas Kemenkumham RI Efendi Peranginangin mengatakan, pengetatan ini bukannya tanpa tujuan. Antara lain, Imigrasi tentunya tidak ingin nantinya ada warga negara Indonesia mendapatkan kesulitan di luar negeri. Kesulitan ini berupa tidak tepatnya pekerjaan yang diberikan ataupun dokumen yang diberikan. ‘’ Oleh karena itu tentu Dirjen Imigrasi menunda pemberian paspor sampai ada kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pemohon,’’ katanya.

Kelengkapan ini kata dia berupa harus disertai dengan adanya rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja. ‘’ Jika sudah lengkap dan dokumen tersebut bisa dipertanggung jawabkan. Saya pikir tidak ada halangan bagi siapapun berangkat dan bekerja di luar negeri. Yang 85 itu tentunya masih ada yang harus dilengkapi,’’ ungkapnya.(gal/cr-met)

Komentar Anda