TANJUNG-Penerapan pelayanan adminstrasi terpadu (Paten) di kecamatan membutuhkan tiga peraturan bupati (perbup), yakni pendelegasian kewenangan dari bupati ke kecamatan, standar pelayanan, dan uraian tugas pokok dan fungsi personil kecamatan.
Ditargetkan tiga perbup akan bisa dituntaskan tahun depan agar kewenangan lima kecamatan di Lombok Utara bisa mempercepat pelayanan dan pendekatan pelayanan. “Jadi, PATEN kecamatan membutuhkan tiga perbup. Ini akan segera dituntaskan supaya bisa segera diterapkan tahun depan,” terang Kabag Pemerintah Setda Lombok Utara, Tresna Hadi kepada koran ini, Jumat (2/12).
Ada beberapa item kewenangan Bupati Lombok Utara akan dilimpahkan ke camat. Seperti kewenangan perizinan, kewenangan rekomendasi, kewenangan koordinasi, kewenangan pembinaan, kewenangan pengawasan, kewenangan fasilitas dan juga kewenangan penetapan serta kewenangan penyelenggaraan. Dengan adanya setiap persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat desa, maka diselesaikan di tingkat desa sehingga permasalahan tidak harus menunggu kabupaten yang bertindak. “Dengan adanya PATEN kecamatan akan membuat mendekatkan pelayanan dan mempercepat pelayanan, minimal mengurus izin,” terangnya.
Selain itu, ada 15 perbup mengenai pemerintah desa yang juga masih menjadi prioritas utama. Karena menyusun regulasi pemerintahan desa terkait harus ditindak lanjut Peraturan Menteri. Dari inventarisnya, ada 15 perbup yang harus dibua. Dari 15 perbup ini, katanya, yang paling urgen perbup mengenai struktur pemerintah desa yang harus direalisaskan dan diterapkan dalam tata kerja. “Kami suudah koordinasikan dengan BPM, sedang mencoba merancang perbup struktur pemerintahan desa, pengelolaan desa, laporan kepala desa, dan administrasi kepala desa. Ada empat yang didahulukan,” ungkapnya.
Untuk menuntaskan semua perbup itu, menurutnya, dilakukan secara bertahap dengan mencicil sehingga selama tiga tahun sudah bisa tuntas. “Ini akan dicicil, dalam waktu tiga tahun bisa diselesaikan semuanya. Tahapannya mulai dari perencanaan, penyusunan. Saat ini masih mengacu ke Permen dan tidak mengganggu pemerintah desa,” pungkasnya. (flo)