Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan Butuh Kajian Lebih Mendalam

Sampah di Kota Mataram
Sampah di Kota Mataram

MATARAM – Rencana diberlakukannya sanksi berupa denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan mendapatkan tanggapan  beragam.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku eskutor dari Perda nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diminta  melakukan kajian yang lebih mendalam dan dilakukan secara komprehensif. Pasalnya jika kebijakan ini diberlakukan, pemerintah kelurahan merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap siapa yang membuah sampah sembarangan tersebut. Seperti di Kelurahan Cakranegara Utara, keberadaan TPS liar  di Tohpati sangat mengganggu warga setempat. Tetapi pihak kelurahan  kesulitan mengawasi siapa yang membuang sampah tersebut. Pihak kelurahan  tidak bisa  mengawasi  24 jam dalam sehari.” Bagaimana kami melakukan pengawasan dan siapa yang mengawasinya” kata  Lurah Cakra Utara I Gede Swece Selasa kemarin (6/2).

BACA JUGA : Buang Sampah Sembarangan, Warga Kota Mataram Kena Denda Rp 50 Juta

Baca Juga :  Pemdes Gili Indah Ogah Urus Sampah

Ia menyebutkan  pihaknya sudah mengambil langkah  memasang papan peringatan dan spanduk, tetapi tetap saja tidak diindahkan. Warga sekitar  menduga kalau yang buang sampah di lokasi tersebut kemungkina besar orang luar Mataram atau orang dari luar kelurahan Cakra Utara.” Kalau sanksi itu diberlakukan siapa yang akan diberikan sanksi karena tidak ada pengawasnya,” ungkapnya.

Dia pun meminta agar dilakukan kajian mendalam sebelum perda ini benar-benar diberlakukan. Selain itu perlu disosialisasikan lebih intensif lagi ke masyarakat terkait bentuk sanksi,  petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Untuk keberadaan jam pembuangan sampah dan pemanfaatan alat kebersihan sampah, di kelurahan Cakra Utara dianggap sudah berjalan dengan baik dan efektif. Sekarang ini sudah tidak ada lagi warga yang buag sampah sembarangan. Warga sudah mengikuti jam buang sampah dengan memanfaatkan mobil pengangkut sampah.” Jam pembuangan sampah sudah berjalan dengan baik di wilayah kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Urus Sampah, PUESDM Minta Rp 5,7 Miliar

Sementara itu Lurah Taman Sari Arif Satriawan mendukung rencana pemberlakuan sanksi tersebut. Selama ini Pemkot Mataram sudah berusaha memuhi sarana dan prasarana di tengah masyarakat untuk pengelolaan sampah. Tapi  masalah sampah tidak bisa tuntas 100 persen.” Kami yakin rencana pemberlakuan sanksi ini sudah melalui kajian di DLH dan maksudnya baik untuk kebersihan Kota Mataram.” katanya.

Pihaknya menila, DLH juga tidak akan memberlakukan sanksi tersebut begitu saja tetapi ada proses yang akan dilalui. Misalnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.” Kami berharap sebelum diterapkan, dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat,” harapnya.(ami)

Komentar Anda