Penempatan PMI di Negara Timur Tengah Masih Moratorium

Abri Danar Prabawa

MATARAM–Berangkat dari kejadian penangkapan dua orang tekong asal Lombok Timur (Lotim) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal atau non prosedural. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa angkat bicara.

Abri mengatakan bahwa semenjak tahun 2015 lalu, pemerintah melarang atau telah melakukan moratorium penempatan PMI ke kawasan negara timur tengah, khususnya untuk pekerjaan asisten rumah tangga.

Provinsi NTB saat ini duduki nomor urut ke empat sebagai provinsi penyumbang terbesar PMI. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang melakukan pemberangkatan secara ilegal atau non prosedural. Tentu hal tersebut menjadi PR besar bagi pihak BP2MI.

“Ini merupakan catatan kita. Kami bersama Polda juga selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, karena masih banyak warga NTB yang mencoba berangkat ke negara yang sampai saat ini masih di moratorium,” terang Abri kepada wartawan, Jum’at (14/1).

Dalam melakukan atau proses perekrutan CPMI sudah ada regulasi yang diatur dalam UU No 18 tahun 2017. Sehingga lanjut Abri, tidak ada lagi penempatan atau pemerintah tidak mengatur atau melarang penempatan ke luar negeri difasilitasi oleh perorangan.

Baca Juga :  Pengiriman Dua CTKI Tujuan Dubai Digagalkan

“Perorangan itu tidak digunakan untuk melakukan proses atau memfasilitasi pekerja migran,” imbuhnya.

Soal perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran, dikatakan bahwa negara akan memberikan perlindungan yang terbaik. Terpenting, pekerja migran tersebut mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku.

Diakuinya juga bahwa pekerjaan ke luar negeri ini adalah pekerjaan yang harus dipersiapkan dengan sangat matang. Untuk itu pihaknya akan selalu masif menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Sementara untuk para tekong yang mengambil peran dalam memberangkatkan masyarakat secara ilegal, akan ditindak secara tegas. Pemerintah juga serius dalam hal tersebut.

“Negara ini harus serius dan adil. Kami dari BP2MI juga menjadikan ini prioritas. Kami akan sikat sindikat yang memberangkatkan CPMI secara ilegal,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan, sejauh ini pemerintah tidak pernah mencatat berapa jumlah PMI asal NTB yang berangkat keluar negeri secara ilegal. Namun jika melihat kasus-kasus yang muncul selama beberapa tahun terakhir ini. Kebanyakan PMI bermasalah di luar negeri yakni mereka yang menempuh jalur ilegal.

Baca Juga :  Dua Ribu Petani dan Buruh Tani Tembakau akan Diberikan Asuransi JKK dan JKM

Negara Turki dan Suriah adalah negara yang bukan menjadi penempatan para pekerja migran Indonesia, karena negara tersebut berpotensi terjadinya masalah. Dan berdasarkan data, tidak ada PMI yang melakukan pemberangkatan kesana.

“Turki dan Suriah itu bukan termasuk negara penempatan pekerja Indonesia. Negara-negara ini potensi permasalahannya tinggi. Sehingga melihat kondisi itu pemerintah melakukan moratorium. Berdasarkan data, tidak ada PMI yang berangkat kesana. Tapi bicara masih ada yang berangkat, kita bisa sampaikan masih ada,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah NTB yang hendak bekerja di luar negeri harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Selain secara prosedur sambungnya, PMI tersebut juga harus memiliki kompetensi. (cr/sid)

Komentar Anda