Penelusuran Aset Tersangka Asabri Hingga ke NTB, Ada Lombok City Center

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Tim Kejaksaan Agung RI masih bergerak menelusuri aset para tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Saat ini, penyidik sedang mendalami informasi aset milik salah satu tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan terkait adanya kegiatan tim dari Kejagung RI di NTB. “Benar, sejak kemari tim ke sini dalam rangka penelusuran aset milik terdakwa korupsi di PT Asabri,” kata Dedi Irawan, Kamis (30/9).

Baca Juga :  Pemerkosa Anak Kades Ditetapkan Tersangka

Untuk aset tersangka yang tengah ditelusuri yaitu yang berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) yang berada di Gerimax, Lombok Barat. LCC ini  berkaitan dengan  aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA. Di sana tersangka Benny Tjokrosaputro disebut memiliki jutaan lembar saham. Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) selaku LCC.

Selain aset yang ada di LCC, tim juga ke Sumbawa. Ini dalam rangka penyitaan aset tersangka berupa lahan seluas 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Penyitaan aset milik tersangka ini telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Ayah Bayi Serahkan Diri ke Polisi

Untuk lebih detailnya, Dedi tidak bersedia membeberkan karena hanya mem-backup. (der)

Komentar Anda