Penegak Hukum Diharapkan Usut Pembelian Fortuner untuk Wabup KLU

Anggaran Pembelian Fortuner Diklaim Tak Pernah Dibahas

Fortuner untuk Wabup KLU
JUMPA PERS : Wabup KLU, Sarifudin didampingi Kabag APP, Lalu Majemuk, Kabag Umum Dende Dewi, dan Kabag Humas, Dedi Mujaddid memberikan keterangan terkait pengadaan Fortuner untuk Wabup. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pengadaan kendaraan dinas Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) senilai Rp 600 juta terus menjadi polemik. Terlebih kedatangan mobil Toyota Fortuner itu pada masa pemulihan pascagempa di KLU. Di mana masyarakat korban gempa masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.

BACA: Sudah Dibeli Rp 600 Juta, Wabup KLU Ogah Pakai Fortuner ?

Komisi I DPRD KLU (Pemerintahan dan Aset) sendiri prihatin dengan kondisi ini. Namun yang menjadi pertanyaan Komisi I, mengapa pembelian ini bisa dilakukan, sementara anggaran tak pernah dibahas. “Pada rancangan APBD 2018 tidak ada anggaran pengadaan mobil jabatan sebesar Rp 600 juta pada Bagian Umum. Yang ada itu hanya anggaran pengadaan Kabag senilai Rp 250 juta dan satu unit sepeda motor Rp 25 juta,” ungkap Ketua Komisi I Ardianto, Senin (5/11).

Oleh karena itu, Ardianto meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bertanggung jawab. Bagaimana bisa anggaran yang tidak dibahas, muncul di APBD 2018. Guna meyakinkan bahwa anggaran itu tak pernah dibahas, Ardianto mempersilakan untuk mengecek notulen dan rekaman rapat Banggar dengan TAPD, serta laporan Banggar. “Pembeliannya sah, tapi yang perlu dipertanyakan konteks mekanisme penganggarannya seperti apa,” tegasnya.

Seingatnya, pengadaan mobil untuk Wabup pernah diadakan pada tahun anggaran 2016 bermerk Toyota Camry. Kalau alasannya mobil itu cepat ngadat lantas dibelikan mobil baru, bagaimana bisa. Terlebih pengadaan mobil Fortuner itu pernah diminta dibatalkan oleh pengguna bersangkutan yaitu Wabup. “Kenapa dipaksakan penganggaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Sudah Dibeli Rp 600 Juta, Wabup KLU Ogah Pakai Fortuner ?

Terkait Fortuner yang kini sudah dibeli dan tak mau dipakai Wabup, pihaknya meminta Wabup untuk membuat surat pernyataan. Jangan sekadar menolak lisan, lantas suatu saat menggunakan.

Lebih lanjut terkait pembelian Fortuner ini, pihaknya berencana melaporkan terkait adanya kerugian negara karena dipaksa beli. “Kami berharap APH terlibat mengawasi anggaran ini. Kami siap memberikan catatan pada penganggaran,” tandasnya.

Anggota Banggar DPRD KLU, Ikhawudin mengaku tidak pernah membahas soal pengadaan mobil  tersebut. Ia pun merasa kaget ketika pembelian mobil itu direalisasikan. “Itu tidak pernah dibahas selama saya mengikuti pembahasan APBD murni 2018,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Ketua TAPD KLU H. Suardi menegaskan, pengadaan mobil untuk Wabup itu sudah sesuai dengan prosedur penganggaran APBD 2018. “Itu sudah sesuai dengan mekanisme,” ujarnya singkat sembari berjalan cepat usia mengikuti pembahasan KUA PPAS 2019 di DPRD.

Bagian Humas dan Protokol Setda KLU sendiri menggelar jumpa pers terkait pembelian Fortuner ini. Hadir langsung Wabup KLU, Sarifudin, Kabag Umum, Dende Dewi dan Kabag Administrasi Pengendalian Pembangunan, Lalu Majemuk. “Tidak pantas dan etis membeli mobil operasional dalam kerja saya sebagai Wabup. Karena, saya jelas-jelas sudah menolak, dan tidak menerima uang itu dibelanjakan untuk membeli mobil,” tegas Sarifudin.

Baca Juga :  Sudah Dibeli Rp 600 Juta, Wabup KLU Ogah Pakai Fortuner ?

Dikatakan, sebelum gempa, pada saat pembahasan, sudah menolak pengadaan mobil dinas tersebut. Sarif juga tidak mau dianggarkan hanya untuk dirinya saja, lebih baik bersamaan dengan Bupati supaya jelas pengadaan mobil itu untuk kedua pimpinan. Seiring perjalanan pembahasan RAPBD 2018, Sarif mengaku tidak mengetahui seperti apa pembahasan tersebut, sebab tidak pernah disampaikan ada pengadaan itu. “Baru saya tahu setelah saya telepon pak Kepala Bappeda kebenaran pembelian mobil itu,” tandasnya.

Saat pascagempa lanjut Wabup, Kabag Umum menyampaikan pembelian kepadanya, untuk segera mengambil mobil tersebut. “Jika tidak diambil segera, maka pihak dealer (Toyota) akan melelang ke pihak ketiga, karena sudah melalui proses dilalui TAPD dan Bagian Umum. Saya menyatakan, tidak pakai. Kemudian, Kabag Umum bilang kita amankan saja mobil itu,” bebernya.

Kabag Umum Setda KLU, Dende Dewi menyatakan, terkait pengadaan mobil ini sudah disampaikan Kabag Umum lama (H. Haris) ketika dirinya baru dipindah ke Bagian Umum. Yang menjadi pertimbangan pengadaan adalah, kondisi mobil dinas yang digunakan saat ini yaitu Honda CR-V sering bermasalah dan membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan. “Pemesanan mobil itu langsung online lewat e-purchasing, tidak langsung berhubungan antara saya dengan Toyota,” kataya. (flo)

Komentar Anda