Penebangan di Hutan Jurit, Lima Orang Diproses

ILEGAL : Penebangan pohon secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tepatnya di Dusun Banok Desa Jurit Kecamatan Pringgasela. (Ist/Radar Lombok)

SELONG –  Praktek pembalakan liar (illegal logging di hutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) marak. Belum lama ini terjadi penebangan pohon di hutan Dusun Banok Desa Jurit Kecamatan Pringgasela. Pihak BTNGR bersama Polhut turun dan memproses lima orang warga. Aparat mengamankan barang bukti sebanyak satu truk batang kayu. Namun setelah melalui proses pemeriksaan lima orang itu dilepas.”Memang ada sekelompok orang menebang pohon di dalam kawasan TNGR.  Lima orang yang kita amankan itu merupakan warga Banok,” kata Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan Balai TNGR, Daniel A Rosang, yang dikonfirmasi kemarin.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu di antara pelaku mengaku disuruh menebang pohon di TKP menggunakan mesin kayu. Setelah itu yang bersangkutan mencari rekannya yang lain untuk membantu.” Mereka katanya  disuruh oleh salah satu warga setempat yang mengaku dirinyalah punya kebun tempat mereka menebang pohon tersebut. Atas dasar itulah kenapa kita amankan kelima orang itu, bersama barang buktinya,” tutur Daniel.

Baca Juga :  Perekrutan Pengurus BPPD Lotim Disorot

Daniel pun tidak menapikan bahwa kelima orang itu dilepas tidak diproses lebih lanjut. Alasannya karena kelima orang itu sangat kooperatif saat dimintai keterangan dan mereka benar-benar tidak tahu jika  tempat mereka menebang pohon itu dalam kawasan TNGR.”Ya kita bebaskan mereka, kerena mereka kooperatif saat dimintai keterangan. Mereka mengaku salah, dan mereka tidak lari saat ditemui oleh petugas di TKP,” ungkapnya.

Dengan dibebaskannya kelima orang itu, kata Daniel,  bukan berarti pihak TNGR tidak tegas.” Hanya saja kasus ini beda dengan kasus-kasus yang pernah terjadi di tempat lain dalam kawasan TNGR. Dalam kasus ini, jika dilihat dari jenis kayu yang ditebang, jenisnya tidak sama dengan kayu yang ada di dalam hutan belantara atau dalam hutan lindung. Kecuali mereka tidak mengaku salah dan tidak kooperatif, baru kita tindak tegas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peminta Sumbangan Keliling Bikin Resah

Dalam upaya mencegah illegal logging, katanya, tidak selalu melalui penindakan hukum.  Namun yang lebih diutamakan adalah  upaya

pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian perkara.

“Restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ungkap Daniel.

Di sisi lain, katanya, kasus ini bisa dijadikan edukasi ke pelaku maupun masyarakat setempat tentang batas kawasan TNGR.  Bukan hanya itu, dengan adanya kasus ini Pemdes setempat berkomitmen untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dalam kawasan maupun hutan lindung lainnya yang berada di wilayahnya.”Itulah salah satu ujud dari restoratif justice yang kita terapkan di masyarakat. Artinya, Pemdes dan warga disana mau diajak kerjasama untuk menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda