Pendukung Mantan Kades Menemeng Berontak

PRAYA-Puluhan massa pendukung mantan Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Muhammad Saefudin menggedor Kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin (29/8).

Didampingi LSM Kajian Advokasi dan Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB, warga menolak mentah-mentah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Saefudin bersalah. Padahal, MA sama sekali tidak menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus korupsi yang membelit Saefudin. Sehingga peradilan itu dinilai ‘sesat’ karena tidak sesuai fakta. ‘’Keputusan ini terkesan dipaksakan dan atas intervensi pihak tertentu. Dan ini adalah peradilan sesat,’’ ungkap aktivis Kasta NTB, Lalu Munawir.

Tak hanya itu, SK pemberhentian Saefudin juga cacat demi hukum. SK itu terdapat perbedaan antara nama sebenarnya dengan nama di SK. Sehingga Munawir menilai, Saefudin iberhentikan atas dasar produk hukum yang salah juga. ‘’Makanya kami minta agar Saefudin itu ngantor mulai besok (hari ini, Red),’’ pintanya.

Ditambahkan aktivis Kasta NTB lainnya, Hasbi mengatakan, sepertinya Bupati Lombok Tengah, asal tanda tangan dalam SK tersebut. Sudah jelas, antara nama SK dan nama sebenarnya salah. Jika itu benar, maka pihaknya mengancam akan melaporkan dugaan pemalsuan SK tersebut ke aparat penegak hukum. ‘’SK pemberhentian Kades Menemeng itu cacat hukum. Itu SK palsu, kami sedang mengkajinya. Kalau benar bupati asal-asalan menandatangani SK itu, maka kami akan laporkan bupati,’’ ancamnya.

Ditambahkan Ketua Kasta NTB, Muhanan, banyak ketimpangan dan kejanggalan dalam pemberhentian mantan Kades Menemeng ini. Selain putusan MA yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara, juga SK pemecatan yang dikeluarkan bupati salah dengan faktanya. ‘’Makanya kami minta agar mantan Kades Menemeng itu, ngantor lagi. Dia harus masuk kerja, karena dia tidak bersalah,’’ ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi menanggapi, masalah pemberhentian mantan Kades Menemeng ini, tidak sesederhana yang disampaikan para pendukungnya. Kajian hukumnya, putusan ini dilakukan oleh MA. Jika kemudian ada pihak yang ragu dengan keputusan itu, maka harus dilakukan desiminasi.

Disiminasi ini untuk menguji putusan pengadilan tersebut. Jika ditemukan bukti-bukti baru, maka akan keluar novum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). ‘’Saran kami itu, harus lakukan desiminasi untuk menguji kebenaran putusan MA ini,’’ imbuhnya.

Diketahui, mantan Kades Menemeng Muhammad Saefudin tersangkut kasus korupsi penjualan bantuan beras miskin (raskin) tahun 2012. Dia kemudian dilaporkan warganya untuk kemudian diproses. Oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Saefudin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Saefudin juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 50 juta.

Namun, Saefudin tidak melakukan perintah pengadilan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Praya, mengajukan kasasi ke MA. Nah, oleh MA, Saefudin dinyatakan bersalah namun tidak dinyatakan merugikan keuangan negara.

Di tengah itu, Bupati Lombok Tengah mengeluarkan SK pemecatan terhadap Saefudin, karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. (dal)

Komentar Anda