Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dimoratorium

Ilustrasi pendirian Perguruan Tinggi baru

JAKARTA – Jumlah perguruan tinggi sangat banyak. Tapi belum sebanding dengan mutu atau kualitas.  Dari total 4.455 unit perguruan tinggi hanya ada 32 unit yang terakreditasi A. Untuk menggenjot kualitas, Kemenristekdikti memberlakukan penghentian sementara atau moratorium izin perguruan tinggi dan program studi (prodi) baru.

Ketentuan moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016. Di dalam surat itu dinyatkaan moratorium izin perguruan tinggi dan prodi baru berlaku mulai 1 Januari 2017. Pendirian perguruan tinggi baru yang terkena aturan moratorium ini khusus untuk pendidikan akademik (universitas, institut, dan sekolah tinggi).  ’’Sementara untuk pendirian perguruan tinggi vokasi (politeknik, red) dan institut teknologi tetap dibuka,’’ jelas Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo di Jakarta kemarin.

Selain itu pembukaan prodi yang masih diperbolehakan di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM). Kemudian pendirian kampus dan prodi masih diizinkan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Totok mengatakan hasil dari analisis dan kajian kementerian, menyebutkan jumlah PTS sudah terlalu banyak. Saat ini jumlah kampus secara keseluruhan mencapai 4.455 unit. Khusus yang berada di bawah Kemenristekdikti ada 3.244 unit dan sisanya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :  Rp 100 Miliar untuk Jalan Baru

Dia menjelaskan dengan moratorium itu, pemerintah bisa fokus mengembangkan mutu kampus yang sudah ada. Diantaranya adalah mendorong semakin banyaknya kampus dengan akreditasi institusi A. Kondisi yang ada saat ini, hanya ada 26 PTN dan 6 PTS yang mengantongi akreditasi institusi A.

Totok menjelaskan selama masa moratorium, pembinaan perguruan tinggi akan semakin digencarkan. Dia menuturkan ada kecenderungan yang berbeda antara janji saat mengurus izin dengan realisasi. Seperti yayasan menjanjikan pemenuhan rasio dosen ketika izin keluar. Ternyata ketika kampus sudah beroperasi, rasio dosen terhadap mahasiswa tetap rendah. ’’Bahkan ada kampus yang jumlah dosennya tidak sampai enam dalam satu prodi,’’ tuturnya.

Pengamat pendidikan tinggi dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto menyambut baik moratorium itu. Sebab menurut kajiannya, pertumbuhan kampus swasta cukup pesat sekali dalam dua tahun terakhir. Dia perkirakan dalam kurun dua tahun terakhir, ada empat ribuan kampus swasta baru.

Baca Juga :  Kasus Pernikahan Dini di Lotim Masih Tinggi

Urusan mutu yang masih rendah, dia tidak memungkirinya. Kampus-kampus di Jawa, Bali, dan Sulawesi rata-rata sudah terakreditasi A dan B. Sementara kampus di Sumatera, Kalimantan, dan Papua banyak yang masih C. ’’Harus diperbaiki dulu akreditasinya,’’ tandasnya.

Bahkan untuk meningkatkan kualitas, tidak cukup dengan moratorium. Tetapi juga dengan penggabungan atau marger sejumlah kampus swasta. Dia berharap kampus berjenis sekolah tinggi bisa di-marger. Sebab kampus sekolah tinggi umumnya hanya satu bidang keilmuan. Lebih baik digabung dengan kampus sekolah tinggi lain yang beda keilmuan.

Dengan adanya moratorium itu, Totok tidak khawatir soal angka partisipasi kasar. Sebab saat ini meskipun jumlah PTS lebih banyak ketimbang PTN, tetapi jumlah mahasiswanya lebih banyak di PTN. Dengan kata lain kapasitas PTS yang sudah ada, bisa dimaksimalkan lagi. (wan)

Komentar Anda