Pendemo Bawa Sajam Dikenakan UU Darurat

DITAHAN: I mahasiswa perguruan tinggi swasta ditahan karena membawa sajam saat demo depan Kantor DPRD NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Mahasiswa inisial I yang membawa senjata tajam (sajam) saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (8/9) lalu, ditetapkan sebagai tersangka. I disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

“I kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan karena terbukti membawa senjata tajam saat unjuk rasa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kemarin.

Dari hasil gelar perkara, perbuatan yang dilakukan oleh I sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polresta Mataram. “Terancam 10 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan,” katanya.

Baca Juga :  Pecatan Polisi Suplai Solar Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting

Dalam aksi demo pada Kamis itu, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke Kantor DPRD NTB, di Jalan Udayana, Kota Mataram untuk menolak kenaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun di tengah-tengah para massa aksi, I kedapatan membawa sajam jenis belati. Sehingga aparat kepolisian mengamankan mahasiswa yang berasal dari Bima tersebut. “Ada dua sajam yang berhasil kami amankan,” sebutnya.

Baca Juga :  Sepeda Curian Dijual Rp 10 Juta, Sam Foya-Foya

Polisi mengetahui adanya sajam terjatuh ketika aparat kepolisian dan para massa aksi terlibat dorong-dorongan. Tidak berselang lama, polisi menemukan sajam lagi di badannya I. “Sajam itu disimpan di dalam baju,” imbuhnya.

Untuk sementara, I diduga membawa sajam tersebut untuk melindungi dirinya. Terhadap motif pasti I yang membawa senjata ini, masih terus dilakukan pengembangan. “Kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda