Pendemi Covid-19, Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat

SELLY-KEKERASAN ANAK
RAPAT :Kepala DP3AP2KB, Hj. Putu Selly Andayani mengatakan di Provinsi NTB saat mendampingi Ketua TP PKK NTB Hj Niken Saptarini Widyawati waktu Rapat Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/6). (Faisal haris/radarlombok.co.id)

MATARAM-Mewabahnya pandemi Covid-19 di NTB tidak hanya menimbulkan dampak permasalahan kesehatan saja, tapi permasalahan kekerasaan perempuan dan anak terus meningkat.

 Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat secara nasional berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari sampai 19 Juni 2020 lalu telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual. Kepala DP3AP2KB, Hj  Putu Selly Andayani mengatakan di Provinsi NTB sendiri angka kekerasan pada anak dilaporkan meningkat. Hingga triwulan kedua 2020, peningkatan tersebut tercatat sebesar 12 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Sekarangan ini ada kenaikan, apalagi setelah adanya Covid-19 ini, untuk kekerasan perempuan dan anak 12 persen jumlahnya,”ungkapnya.

  Oleh karena itu, lanjut Selly sapaan akranya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melaksanakan rapat penyusunan peraturan gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, yan diinisiasi dan dipimpin oleh Bunda PAUD sekaligus Ketua TP PKK NTB Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lembaga Non Goverment Organizations (NGO) yang mengurusi kasus kekerasan anak dan organisasi pemerhati anak lainnya. Menurutnya, terjadinya kenaikan jumlah kasus kekerasan anak saat pandemi Covid-19 ini, dikarenakan anak diliburkan sekolah. Sehingga anak menghabiskan lebih banyak waktu di rumah. Dimana dalam konteks kekerasan rumah tangga, ketika banyak di rumah dapat meningkatkan stres bagi orangtua dan anak. Itulah yang juga kemudian memicu terjadinya kekerasan.

 Tidak hanya itu, permasalahan anak lainnya juga diperkirakan lebih banyak terjadi saat anak tidak bersekolah. Seperti penyalahgunaan gadget atau kenakalan remaja dikarenakan kurangnya perhatian orangtua. Oleh sebab itu, kata Selly, diharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyelenggaraan sistem perlindungan anak dapat segera diselesaikan. “Kita ditargetkan dalam satu bulan kedepan sudah bisa selesai,”ucapnya.

 Ia juga berharap agar Dinas Pendidikan NTB dapat segera membuka kembali sekolah yang tentunya dengan protokol Covid-19 yang ketat. Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan NTB diminta  Selly untuk untuk membuat sekolah percontohan dalam masa Covid-19. “Kita sarankan agar dinas pendidikan bisa mulai membuat sekolah percontohan selama masa Covid-19, mungkin bisa dimuali dari Kota Mataram agar bisa dipantau lebih dekat, kemudian dilanjutkan dibeberapa kabupaten kota lainnya,”sarannya.

  Selly juga mengatakan permasalahan kasus anak di NTB hingga saat ini belum terintekrasi dengan baik. Maka dengan lahirnya Pergub ini nanti bisa lebih terintekrasi dalam penanganan kasus anak. “Kalau kita di Provinsi sifatnya koordinasi, pencegahan itu juga ada di Provinsi, tapi penanganannya ada di kabupaten/kota,”katanya.

 Sehingga apa yang menjadi saran dan masukan dalam rapat pembahasan draft pergub ini akan dipertimbangkan dan diputuskan pada rapat-rapat selanjutnya. “Intinya dengan lahirnya pergub ini kita lebih terintekrasi dalam penanganan kasus anak. Tidak ada lagi saling salahkan, tapi terkoordinasi dari provinsi hingga ke kabupaten/kota,”sambungnya.

 Sementara, Ketua TP PKK NTB Hj  Niken Saptarini Widyawati mengatakan dalam menyelesaikan kasus permasalahan anak dibutuhkan sistem penanganan dan pencegahan yang baik. Agar pemerintah dan NGO pemerhati anak dapat bekerja secara koordinatif, fokus, dan tepat sasaran. Jika memiliki pedoman dalam hal ini Peraturan Gubernur akan lebih mudah menentukan langkah untuk menyelesaikan permasalahan. “Semoga rapat ini bisa menghadirkan peraturan gubernur yang rinci sehingga seluruh hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindung dari kekerasaan,”harapnya. (sal)

Komentar Anda