Pendataan Ditutup, 1.401 Honorer Gagal Upload

Anding Duwi Cahyadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pendataan non-ASN atau honorer lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah ditutup sejak 22 Oktober 2022.

Data yang masuk ke BKPSDM KLU 4.785 orang. Dari jumlah tersebut  yang ter-upload ke sistem BKN hanya 3.384 orang, sedangkan 1.401 gagal  ter-upload.

Kemudian jika mengacu Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 pada 7 Oktober 2022 perihal nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN, maka hanya 2.743 orang yang memenuhi kriteria. Sisa 641 tidak sesuai kriteria. Mereka yang tidak sesuai SE ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, serta satuan pengamanan dan sejenisnya. “Ini yang daftar nama jabatan yang tidak terakomodir. Solusinya adalah nanti akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” kata Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Sabtu (29/10).

Baca Juga :  Pemerkosaan Modus Memaling Terjadi di Tanjung

Mantan Asisten III Setda KLU ini menekankan, pendataan non-ASN dilakukan sebagai upaya pemda memetakan serta mengetahui jumlahnya. Namun bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para honorer bisa meraih status pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi. “Ini hanya bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkup  pemerintah daerah,” ujarnya.

Mereka yang sudah terdata tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Untuk seleksi PPPK kemungkinan akhir November nanti. “Sedangkan untuk CPNS kita belum tahu. Kita masih menunggu petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana mengatakan bahwa sebanyak 1.401 orang non-ASN yang tidak ter-upload akan dikirim datanya secara manual ke BKN dan Menpan RB. “Kita lagi menyiapkan datanya. Nanti itu kita kirimkan secara manual ke BKN dan Menpan. Nanti kita jelaskan bagaimana kronologisnya sehingga tidak bisa terupload,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kecewa Dana Pokir Berkurang Rp 10 Miliar

Beberapa alasan data non-ASN tersebut tidak bisa masuk ke sistem di antaranya karena tidak memiliki SK 2021, ada juga karena sudah terdata di instansi luar KLU. “Selain itu ada juga karena tenaga honor guru itu mengajar di sekolah swasta,” bebernya.

Terhadap mereka ini, Tri Darma menegaskan akan berupaya untuk memperjuangkan. Dan pihaknya berharap, pusat bisa mengakomodir. (der)

Komentar Anda