MATARAM–Pemilik kos-kosan berinisial SI di Wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria berusia 46 tahun ini ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran jual sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan milik SI sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Usai dilakukan penyelidikan kemarin kita gerebek rumah yang bersangkutan. Di sana kita dapati sabu seberat 2 gram bersama perangkat alat isapnya, serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan,” kata Yogi, Selasa (21/9).
Atas temuan tersebut, SI langsung diangkut polisi. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia nekat terlibat bisnis narkoba karena pendapatan dari sewa kos-kosan turun drastis selama pandemi. “Menurut pengakuannya dari 6 unit kamar kos pendapatannya hanya Rp 3 juta per bulan. Itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Yogi.
Untuk sasaran penjualan kata Yogi tidak menentu. Terkadang penghuni kos juga turut membeli. Pelaku selain menjual juga mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2010. “Ia pernah masuk penjara atas kasus yang sama,” tuturnya. (der)