Pendapatan NTB Tahun 2022 Mencapai Rp 5,302 Triliun

H Zulkieflimansyah (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB tahun 2022 tidak mencapai target. Tercatat pendapatan daerah sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 5,302 triliun, atau 93,51 persen dari target Rp 5,670 triliun.

Bahkan Realisasi Pendapatan Daerah NTB Tahun Anggaran (TA) 2022 itu mengalami penurunan sebesar Rp 24 miliar atau berkurang sebesar 0,46 persen, dibandingkan dengan realisasi TA 2021 sebesar Rp 5,326 triliun.
“Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 5,670 triliun, realisasi sebesar 5,302 triliun,” ungkap Gubernur NTB Zulkiflimansyah dalam Paripurna DPRD tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 di Gedung DPRD NTB.

Adapun rincian sumber realisasi pendapatan daerah itu yang pertama pendapatan asli daerah (PAD). PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 2,738 triliun. Tapi yang terealisasi sebesar 2,292 triliun rupiah atau 83,69%. Dengan rincian pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 1,766 triliun rupiah realisasi sebesar 1,706 triliun rupiah atau 96,58%.
“Realisasi pajak daerah ini mengalami peningkatan sebesar 20,30% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar 1,418 triliun rupiah,” katanya.

Kedua retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp 32,747 milyar. Namun yang terealisasi jauh dari target yakni hanya sebesar Rp 14,455 milyar atau 44,14%. Meskipun realisasi retribusi daerah ini mengalami peningkatan, sebesar 38,35% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, sebesar Rp 10,448 milyar.
Ketiga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 60,349 milyar. Tapi yang terealisasi sebesar Rp 50,616 milyar atau 83,87%. Kendati realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini mengalami peningkatan, sebesar 9,41% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 46,263 milyar.

Selanjutnya lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp 879,235 milyar dan yang terealisasi sebesar Rp 520,862 milyar atau 59,24%. Realisasi lain-lain pad yang sah ini mengalami peningkatan sebesar 25,95% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 413,521 milyar.

Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer daerah. Tahun 2022 pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 2,901 triliun. Terealisasi sebesar Rp 2,978 triliun atau 102,66 %, realisasi pendapatan transfer tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 12,76% dibandingkan dengan realisasi pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp 3,414 triliun.

Pendapatan transfer terdiri dari dana perimbangan, dengan rincian sebagai berikut. Pertama bagi hasil pajak direncanakan sebesar Rp 188,280 milyar realisasi sebesar Rp 226,766 milyar atau 120,44%. Bagi hasil bukan pajak direncanakan sebesar Rp 127,304 milyar realisasi sebesar Rp 227,866 milyar atau 178,99%. Lalu Dana alokasi umum (DAU) direncanakan sebesar Rp 1,478 triliun , realisasi sebesar Rp 1,475 triliun atau 99,78%.

Selanjutnya dana alokasi khusus (DAK) fisik direncanakan sebesar Rp 474,290 milyar, realisasi sebesar Rp 442,204 milyar atau 93,23%. Dana alokasi khusus (DAK) non fisik direncanakan sebesar Rp 592,228 milyar, realisasi sebesar Rp 565,332 milyar atau 95,46 %.
Selanjutnya ada dana transfer pemerintah pusat lainnya, dengan rincian sebagai berikut. Dana penyesuaian direncanakan sebesar Rp 39,164 milyar, realisasi sebesar Rp 39,164 milyar atau 100,00%. Bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp 1,662 milyar, realisasi sebesar Rp 1,865 milyar atau 112,26%.

Adapun lain-lain pendapatan yang sah, direncanakan sebesar Rp 30,154 milyar, terealisasi sebesar Rp 32,067 milyar atau 106,34%. Pendapatan lain-lain yang sah ini berasal dari pendapatan hibah.

Tingkat efektivitas pendapatan daerah tahun 2022 pemerintah NTB sebesar 119,49%, mengalami penurunan sebesar 0,09% dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 119,58%. “Meski begitu tingkat efektivitas pendapatan daerah Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2020, termasuk dalam kategori sangat efektiv karena berada pada kisaran >100,00%,” tandasnya. (cr-rat)

Komentar Anda