Pendapat Hukum Prof Sudiarto Meminta Pembatalan Calon Direksi Bank NTB Syariah Dinilai Keliru

Anggota Tim Pansel Bank NTB Syariah Prof Zainal Asikin, Sekretaris Tim Pansel Prof Riduan Mas;ud dan Ketua Tiim Pansel H Wirajaya Kusuma saat melakukan wawancara mendalam kepada calon direksi Bank NTB Syariah.

MATARAM – Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP) Unram Prof Sudiarto meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

Salah satu alasan pendapat hukum Prof Sudiarto untuk membatalkan rekomendasi tujuh nama calon direksi adalah dikarenakan adanya keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Prof Sudiarto, pelibatan LPPI harusnya tunduk pada ketentuan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni melalui proses Lelang, jika tidak dilaukan melalui proses seleksi maka berpotensi melanggar tindak pidana korupsi oleh karenya rekomendasi yang dihasilkan oleh LPPI wajib di batalakan.

Menanggapi pernyataan Prof Sudiaro, salah satu Inisiator Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, D. A. Malik menyampaikan bahwa pelibatan LPPI tidak tunduk pada ketentuan – ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpes 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.

Mengingat di dalam perpres tersebut, pengaturan lelang apabila sumber anggaran yang digunakan dalam proses seleksi bersumber dari APBN/APBD/APBDesa. Sedangkan dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi Bank NTB Syariah sumber pembiayaan dari non APBD atau APBN, yakni dari internal Bank NTB Syariah.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Tunjuk Prof Asikin Hingga Wirajaya Jadi Pansel Pengurus Bank NTB Syariah

Bahwa sumber pembiayaan dari BNTB Syariah, telah sesuai dengan kaidah hukum yang terdadpat di dalam pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. di mana di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan arggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD.

Menurutnya, dalam kaidah hukum pasal 57 ayat (1) mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD, sedangkan dalam proses seleksi ini, diketahui dalam proses seleksi Komisaris dan arggota Direksi sumber pembiayanya dari BUMD atau dana Bank NTB Syariah. Sehingga apa yang dirisaukan oleh Prof. Sudiarto yang menyatakan ada potensi korupsi dalam proses pelibatan LPPI tanpa melaui proses lelang penting untuk diluruskan.

Oleh karena itu, lanjut Maik, bahwa sumber pembiayaan proses seleksi komisris dan direksi PT. Bank NTB Syariah tidak bersumber dari APBD melainkan dari Bank NTB Syariah, maka keberadaan LPPI sebagai leading sektor yang juga ikut melakukan peroses seleksi berjenjang komisaris dan direksi Bank NTB Syariah tidak perlu melaui proses lelang sebagaimana pendapat hukum beliau yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Sebut 5 Calon Komisaris Bank NTB Syariah Lulus Murni

Proses penetuan LPPI yang tanpa melalui proses lelang juga telah mememenuhi asas lex spsesialis sistematis sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (mal administrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga professional yang ikut melakukan kegiatan seleksi komisaris dan direksi Bank NTB Syariah.

Malik juga menampaikan jika pendapat hukum Prof Sudiarto bisa saja keliru, mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini keliru. Sehingga hal ini penting untuk disampaikan.

“Menurut hemat kami, hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel dan LPPI yang telah serahkan kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTB Syariah, untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Malik.

Dijelaskan Malik, bahwa upaya berjenjang ini mulai dari proses rapat umum pemegang saham, pembentukan tim pansel, pelibatan lembaga profesional seperti LPPI dan sampai proses penilaian oleh OJK adalah merupakan bentuk profesionalisme seluruh pemegang saham dalam hal ini 10 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi. Selain itu, diyakini juga apa yang dilakukan oleh Gubernur NTB selaku PSP Bank NTB Syariah, proses seleksi berjenjang ini sebagai bagian dari penerapan prinsip meritokrasi.

“Seluruh proses prosedur formal yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak,” pungkasnya. (luk)