Pendamping Desa Harus Segera Dievaluasi

H Rumaksi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keberadaan pendamping desa sudah hampir 2 tahun paska diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam perjalanannya, adanya pendamping desa banyak yang belum mendapatkan manfaatnya.

Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H Rumaksi selaku mitra kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB meminta, agar semua pendamping desa harus segera dilakukan evaluasi. "Mereka harus dievaluasi secepatnya, yang tidak mampu saya setuju kalau dipecat," ujar Rumaksi kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (29/12).

Menurutnya, fakta lapangan memang benar ada pendamping desa yang berkualitas dan tidak. Hal inilah yang harus dipetakan oleh BPMPD Kabupaten melalui mekanisme evaluasi. Setelah itu, barulah layak dibuat kesimpulan tentang kinerja dan kemampuan pendamping desa. "Coba dievaluasi dulu, jadikan disana jelas mana yang mampu dan tidak," sarannya.

Persoalan pendamping desa, lanjutnya, harus dipahami secara menyeluruh. Mengingat, ada desa yang sangat bersyukur dengan keberadaan pendamping desa, tapi ada juga yang tidak peduli bahkan tidak menolak keberadaannya.

Tugas pendamping desa adalah memberikan pendampingan terhadap dana desa yang cukup besar. Baik itu untuk pengelolaan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lain sebagainya. "Pendamping desa ini akan membimbing, kalau kemampuannya lebih rendah dari perangkat desa, lucu juga kan," kata Rumaksi.

Baca Juga :  Kuripan Benahi Infrastruktur Desa

Komisi I sendiri ingin melihat masalah ini secara objektif. Apabila pendamping desa memiliki kemampuan, maka akan sangat membantu kerja-kerja pemerintah desa. Begitu juga sebaliknya, jika kemampuannya hebat namun ditolak oleh pihak desa, tentunya harus dipertanyakan.

Hal berbeda jika pendamping desa itu sendiri tidak memiliki kemampuan memadai. Rumaksi menilai sangat wajar jika pihak desa memberikan sikap penolakan. "Kalau kehadirannya tidak berikan manfaat, ya wajar kades nolak. Makanya tugas BPMPD sekarang yang petakan, kalau yang tidak mampu itu dipecat saja, putuskan kontraknya," ujar Rumaksi.

Politisi mantan kepala desa di Lombok Timur ini sangat memahami psikologis yang terjadi saat ini. Pendamping desa yang seharusnya memberikan banyak manfaat malah tidak berguna karena memang kapasitasnya dibawah perangkat desa.

Baca Juga :  Sengketa Kantor Desa Dasan Borok Tunggu Hasil Audit

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain saat ini. BPMPD Provinsi NTB harus bersikap tegas. Mekanismenya bisa melalui BPMPD Kabupaten melakukan evaluasi, kemudian hasilnya diserahkan ke Provinsi. "Kalau ada pendamping desa yang   kemampuannya di bawah perangkat desa, dipecat saja. Kita dukung kok, nanti makanya hasil evaluasi itu diserahkan ke BPMPD Provinsi untuk dikuatkan putusan nasib pendamping desa itu," kata Rumaksi.

Kepala BPMPD Provinsi NTB, H Rusman mengaku kesulitan jika melakukan evaluasi pendamping desa secara personal. Pasalnya, jumlah pendamping desa sangat banyak di NTB. "Kita kesulitan kalau evaluasi, selama ini sih kita terima dari laporan mereka saja," jawabnya.

Dijelaskan, evaluasi sebenarnya tetap dilakukan secara menyeluruh dan formalitas. Pendamping desa di tingkat desa dievaluasi oleh yang ada di kecamatan. Begitu juga, pendamping desa di kecamatan dievaluasi oleh tingkat kabupaten. "Tapi memang kalau kinerjanya buruk, kewajiban pendamping desa itu tidak dijalankan, ya kita putuskan saja kontraknya," kata Rusman. (zwr)

Komentar Anda